Pengamat Politik Universitas Syiah Kuala (USK), Effendi Hasan mengatakan bahwa sejauh ini belum ada permintaan dan saran dari daerah - daerah untuk memasukkan issue pemekaran provinsi Aceh, baik Aceh Leuser Antara (ALA) maupun Aceh Barat Selatan (ABAS) ke dalam draft Revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).
- Abu Doto Nilai Safrizal Cocok Jadi Pj Gubernur Aceh
- Puskesmas di Jalur Mudik Lebaran Diminta Siaga 24 Jam
- Achmad Marzuki Kembali jadi Pj Gubernur, Ketua DPR Aceh: Kita Hormati
Baca Juga
"Terkait pemekaran selama ini tidak ada permintaan, saya terlibat sosialisasi dan saya mengunjungi ke wilayah Barat Selatan dan saya lihat tidak ada wacana itu," ujar Effendi Hasan kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad 26 Maret 2023.
Effendi mengatakan dirinya tidak bisa mengomentari terlalu jauh terkait pemekaran provinsi Aceh. Dia melihat pemekaran Aceh adalah isu yang sangat sensitif. Namun, lanjutnya, jika pun pemekaran dilakukan, tentunya akan tertuang dalam Qanun Aceh.
"Saya pikir dalam konteks itu terkait pemekaran akan diinterpretasikan lebih lanjut oleh Qanun, saya juga tidak bisa komen itu karena isunya sensitif," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyebutkan isu pemekaran provinsi di Aceh muncul karena rakyat Aceh tidak sejahtera. Baik itu di bagian Aceh Leuser Antara (ALA) maupun Aceh Barat Selatan (ABAS).
"Kalau saya tidak perlu pemekaran wilayah, kenapa ada gerakan seperti ini, karena tidak sejahtera," kata Safaruddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu 25 Maret 2023.
Safaruddin mengatakan dua wilayah yakni ALA dan ABAS merasa hal yang sama seperti masa Aceh dan Republik Indonesia (RI) ingin berpisah. Hanya saja, kedua wilayah tersebut (ALA dan ABAS) hanya meminta dilakukannya pemekaran bukan berpisah dari Aceh.
"Ini pengalaman kita sebelum waktu Aceh dan RI minta berpisah, kalau mereka sejahtera ya tidak mungkin orang mau lepas," ujar Safar.
Menurut Safar, yang harus dilakukan saat ini bukan pemekaran wilayah, namun pemekaran kesejahteraan untuk rakyat. Ada segi pembangunan yang harus disamaratakan dan mengeliminasi kesenjangan yang ada di dua wilayah tersebut.
"Saya lebih mendorong pemekaran kesejahteraan," ujar Safaruddin.
Sebenarnya menurut Safar, Pemerintah Provinsi Aceh bukan tidak memperhatikan dua wilayah tersebut. Dengan adanya 23 Kabupaten/Kota di Aceh, maka pejabat daerah harus mampu berpartisipasi dan membuat ide untuk membangun wilayahnya masing-masing.
"Pejabat daerah harus lebih aktif dan harus bisa melobi. Namanya saja kepala daerah ya tidak mungkin duduk-duduk saja harus membuat ide," ujar Safar.
- 2.990 Peserta SNBP Lulus di USK, Tertinggi Kedelapan di Indonesia
- Pakar Hukum Usul Regulasi Baru Penanganan Pengungsi Rohingya
- Universitas Syiah Kuala Raih Peringkat 11 Terbaik di Indonesia