Tidak Memiliki Izin, Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Area Tanggul Krueng Aceh

Pembongkaran bangunan di area tanggul Krueng Aceh. Foto:  ist
Pembongkaran bangunan di area tanggul Krueng Aceh. Foto: ist

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh membongkar bangunan liar di area tanggul Krueng Aceh yang berada di Gampong Beurawe, Kota Banda Aceh. Pasalnya, bangunan tersebut tidak memiliki dari pemerintah.


Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan penertiban dan pembongkaran bangunan di area tanggul Krueng Aceh itu sudah melalui berbagai tahapan dan sesuai aturan. Pembongkaran atas izin Keuchik Gampong Beurawe, Camat, Muspika dan Pemerintah Kota.

"Jadi ini kita tidak sembarangan juga untuk membongkar. Kita sudah melalui tahapan-tahapan yang sesuai," kata Ardiansyah, di sela-sela pembongkaran bangunan tersebut, Selasa, 28 Desember 2021.

Ardiansyah menjelaskan bangunan yang berada di atas tanggul Krueng Aceh itu tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB). Di samping itu, tidak dibenarkan jika ada bangunan di bantaran sungai.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah. Foto: ist

"Jadi pada hari ini kita langsung melakukan pembongkaran. Tujuannya kita agar tidak adanya bangunan liar lain di area bantaran sungai itu," ujar Ardiansyah.

Ardiansyah juga mengimbau, agar para pengusaha untuk tidak mendirikan lagi bangunan liar yang berada di bantaran sungai tersebut. Jika ingin berusaha, kata dia, silakan urus IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banda Aceh.