Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang residivis sekaligus terduga pelaku pencurian pemberatan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 604 juta. Mereka ditangkap saat sedang bersantai di salah hotel mewah yang berada di Gampong Lambhuk, Banda Aceh, Ahad 21 Mei 2023 lalu.
- Kuasa Hukum Minta Berkas Penyelidikan Kematian Tahanan BNN ke Polda Aceh
- Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri Sepasang Pria dan Wanita
- Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNNP Aceh
Baca Juga
"Jadi mereka sudah empat hari di hotel itu bersama keluarga dan istrinya, dan istrinya tidak mengetahui mereka mencuri," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis 25 Mei 2023.
Lebih lanjut Fadhillah mengatakan dua dari tiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yakni BS (35) warga Desa Sunggal, Sunggal Medan, Sumatera Utara dan AR (42) warga Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Sementara MH (28) warga Gampong Lam Rukam, Peukan Bada, Aceh Besar selaku penunjuk arah merupakan residivis kasus narkoba.
"Yang BS ini baru saja keluar dari penjara Medan, sedangkan yang orang Aceh ini mereka ini kenal dalam penjara di Medan itu," kata Fadhillah.
Ketiga pelaku beraksi di lima lokasi yang berbeda kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Kemudian para korban melaporkan hal tersebut pihak Polresta Banda Aceh.
Lokasi pertama tempat para pelaku melancarkan aksinya terjadi di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturahman, Banda Aceh pada Senin,15 Mei 2023. Di lokasi ini, total kerugian korban sebesar Rp 65 juta.
"Dalam aksinya, para pelaku berhasil mencuri jam tangan bermerek sebanyak 10 unit, lima mayam emas, dan satu kunci mobil lexus," ujar Fadhillah.
Selanjutnya aksi pencurian berlanjut ke lokasi kedua di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Jumat 19 Mei 2023. Di lokasi ini, kerugian korban mencapai Rp 15 juta, dimana pelaku mengambil 15 cincin, dan empat buku paspor.
Kemudian para pelaku juga melakukan aksinya di lokasi ketiga yaitu di paradi Ateuk Jawo, Baiturahman, Banda Aceh, Sabtu, 20 Mei 2023. Korban di lokasi ketiga ini mengalami kerugian total Rp 70 juta.
"Saat beraksi di Ateuk Jawo, mereka mengambil barang berharga dirumah korban dan mengambil 10 mayam emas murni dan surat berharga lain di dalam Brankas," ungkap Fadhillah.
Selanjutnya lokasi pencurian keempat dan kelima dilakukan oleh para pelaku pada Ahad, 21 Mei 2023. Peristiwa pencurian ini berlangsung di dua lokasi berbeda yaitu di Gampong Ajun Jumpet dengan kerugian lokasi keempat sebesar Rp72 juta dan di lokasi kelima kerugiannya mencapai Rp 25 juta.
"Jadi semua totalnya ada Rp 604 juta," kata Fadhillah.
Modus Operandi
Lebih rinci Fadhillah juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh ketiga pelaku. Para pelaku yang sudah empat hari berada di Banda Aceh, dalam melancarkan aksinya menggunakan satu unit mobil Inova, kemudian mengintai rumah kosong.
"Kemudian mereka memotong gembok dan mencongkel rumah korban menggunakan linggis," ujarnya.
Menurut Fadhillah, ketiga pencuri ini juga sudah menyiapkan cairan emas untuk mengetahui apakah emas yang curi asli atau tidak. Tidak hanya mereka juga memiliki timbangan emas untuk mengukur berat emas hasil curian.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Innova warna silver, satu pucuk senjata Air Soft Gun, dua unit tang gunting besi dan enam unit Ver Mobil yang sudah dimodifikasi sebagai alat bantu serta satu linggis.
"Ada juga dua jam tangan, lima buah cincin, uang tunai sebesar Rp 20 juta, dan Emas Batangan seberat 117 Gram," ujar Fadhillah.
Kemudian kata Fadhillah, ada juga sejumlah emas berbentuk perhiasan. Selain itu ada juga koper dan amplop yang diperkirakan seharga Rp 1,5 juta dan sebuah brankas dalam kondisi rusak.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara," kata Fadhillah.
- Polisi: Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren dan Sekolah Cenderung Ditutupi
- Kerugian Akibat Kebakaran 17 Unit Toko di Baet Aceh Besar Capai Rp 1,5 Miliar
- Minggu Depan Dek Gam Cabut Laporan Terhadap Zulfikar SBY