Tikam Teman Gegara Pacar, Pelajar di Aceh Besar Diringkus Polisi 

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Seorang pelajar berinisial ID (15) warga Darussalam, Aceh Besar, diringkus kepolisian. ID ditangkap karena melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap temannnya Amirul Mukmin (17). 


Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan mengatakan, korban Amirul ditikam oleh pelaku dengan senjata tajam lantaran persoalan pacar.  kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi lewat via telepon membahas tentang teman spesial pelaku yakni NR. 

"Saat membicarakan pacar pelaku. Mereka sempat ribut via telepon dan mengajak korban untuk berduel," kata M Ryan, dalam keterangan tertulis, Ahad, 8 Mei 2022.

Korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan meunasah Gampong Lieue, Kecamatan Darussalam. Saat itu korban menolak untuk berduel dengan pelaku dan pergi.  

"Saat korban pergi, pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri," kata Ryan. 

Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.  

"Usai menerima laporan, kita langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, hingga akhirnya diketahui sudah kabur ke Aceh Utara dan ditangkap disana dengan bantuan Satreskrim Polres Aceh Utara," kata dia.

Kini, kata Ryan, pihaknya melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya.  "Jika teman-teman terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Ryan. 

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.