Tilep Uang Desa Rp 300 Juta, Keuchik di Kota Sigli Ditahan Kejari

MA digiring menuju kantor Polres Pidie. Foto: Dokumentasi Kejari Pidie.
MA digiring menuju kantor Polres Pidie. Foto: Dokumentasi Kejari Pidie.

Kejaksaan Negeri Pidie menetapkan seoran keuchik di Kecamatan Kota Sigli, berinisial MA,  sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun 2016-2019. Saat ini, MA ditahan di kantor Kepolisian Resor Pidie. 


"Untuk menghindarkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Kajari Pidie, Gembong Priyanto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Desember 2021. 

Gembong Priyanto mengatakan tersangka diduga mengelola keuangan desa dengan mengabaikan ketentuan tentang pengelolaan keuangan gampong. Dana yang ditarik dari bendaraha desa digunakan MA untuk kebutuhan pribadi. 

Kejaksaan juga menemukan bukti penyimpangan pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Tersangka, kata Gembong Priyanto, tidak menyetorkan kelebihan uang ke kas desa. Tersangka juga tidak menyetor sejumlah pajak dan keuntungan usaha Badan Usaha Milik Gampong ke kas desa. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tim inspektorat Pidie, MA diduga mengorupsi dana desa, sepanjang 2016, 2017, 2018 dan 2019 dan menyebabkan kerugian negara sebesar hampir Rp 300 juta. 

MA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.