Tim Bidkum Polda Aceh Berhasil Menangkan Dua Perkara Praperadilan

Salah satu agenda sidang praperadilan yang diikuti oleh Tim Bidkum Polda Aceh. Foto: Ist.
Salah satu agenda sidang praperadilan yang diikuti oleh Tim Bidkum Polda Aceh. Foto: Ist.

Tim Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil memenangkan dua perkara praperadilan. Kedua Perkara Praperadilan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe dan Mahkamah Syariah (MS) Kota Subulussalam.


"Tim hukum yang diutusnya untuk mengikuti sidang praperadilan telah berhasil membuktikan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan para tergugat yakni Penyidik Polres Lhokseumawe dan Subulussalam telah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kabidkum Polda Aceh, Kombes Wika Hardianto dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Mei 2023.

Wika menjelaskan bahwa sidang praperadilan di Subulussalam digelar pada Rabu, 15 Maret 2023 lalu. Permohonan Praperadilan tersebut diajukan oleh pemohon, bernama Kastina, istri dari tersangka Nastal Zebua Alias Ucok. 

"Tersangka ini melanggar pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Wika.

Alasan pemohon mempraperadilankan pihak penyidik terkait adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran hak asasi pemohon dan tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang dikenakan atas diri pemohon.

Menurut Wika, pemohon praperadilan berdalih, suaminya dituduh melakukan tindak pidana jinayat dan dilakukan upaya paksa oleh anggota Satreskrim Polres Subulussalam dengan menangkap, tanpa menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan atas nama tersangka.

"Pemohon juga mengklaim dipukuli dan disuruh mengakui adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dituduhkan penyidik," ujarnya.

Namun menurut Wika, dalam sidang praperadilan tersebut, pihaknya dapat membuktikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulussalam sudah sesuai dengan KUHAP, Qanun Acara Jinayah, serta SOP yang ada.

"Sehingga, sidang tersebut diputuskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Subulussalam sah menurut hukum," kata Wika.

Selanjutnya, Tim Bidkum menghadiri sidang praperadilan yang digelar di PN Kota Lhokseumawe dimohon oleh Yana Fadilah bin Zainal yang dikuasakan kepada Safaruddin dan Indra Kusmeran dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), pada Selasa, 14 Maret 2023 lalu.

Termohon dalam praperadilan kali ini adalah Kapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe yang dikuasakan kepada Bidang Hukum Polda Aceh dan personel Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe. Sidang itu dibuka oleh hakim tunggal Fitriani dengan agenda sidang pembacaan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum para pemohon.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Maret 2023, sidang praperadilan tersebut dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan jawaban termohon II. Dalam agenda itu, kuasa para pemohon tidak mengajukan replik atas jawaban dari termohon I dan termohon II tidak mengajukan duplik.

"Sehari setelahnya, sidang praperadilan kembali dibuka dengan agenda pembuktian surat para pihak dan saksi dari para pemohon," ujar Wika.

Menurut Wika,  pemohon mengajukan sebelas bukti surat, dan mengajukan empat orang saksi. Sedangkan termohon I mengajukan 12 bukti surat dan termohon II mengajukan enam bukti surat.

"Kemudian, besoknya dilanjutkan dengan dengan agenda sidang konklusi para pihak pemohon dan termohon I dan II. Setelahnya dilanjutkan dengan agenda sidang pembacaan putusan," ujar Wika.

Adapun pertimbangan hukum dalam putusan hakim praperadilan di PN Lhokseumawe tersebut yang pada intinya 

Menimbang, bahwa karena perkara pidananya para pemohon telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, maka sebagaimana dalil eksepsi termohon I tentang permohonan praperadilan para pemohon tidak masuk dalam ruang lingkup proses praperadilan dan/atau daluarsa, haruslah dikabulkan.

Lalu hakim kata Wika, juga menimbang karena salah satu eksepsi termohon I dinyatakan dikabulkan. Eksepsi tersebut berkenaan dengan dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan perkara praperadilan. 

"Hakim berpendapat bahwa terhadap eksepsi termohon I lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya.

Selanjutnya, sambungnya, hakim tunggal membacakan amar putusan, bahwa dalam eksepsi hakim mengabulkan eksepsi termohon I untuk sebagian dalam perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO), serta membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.

Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Wika, penyidik atau penyidik pembantu Polsek Banda Sakti Polres Lhokseumawe dalam melakukan mekanisme penyelidikan dan Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/RES.1.6./ 2022/Aceh/Res Lsmw/Sek Sakti, pada 1 Januari 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.