Tim Gabungan Gagalkan Penyeludupan 200 Kg Sabu di Krueng Geukueh Aceh Utara

Terduga pelaku penyeludupan Sabu beserta barang bukti yang diamankan tim gabungan. Foto: Ist untuk RMOLAceh.
Terduga pelaku penyeludupan Sabu beserta barang bukti yang diamankan tim gabungan. Foto: Ist untuk RMOLAceh.

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika seberat 200 Kilogram (Kg) sabu jaringan internasional di Perairan Krueng Geukuh Aceh Utara.


Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan bahwa dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 15 Februari 2023 tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial MJM (30) asal Lhokseumawe, RS (37) Lhokseumawe dan ZA (30) asal Aceh Utara.

"Keberhasilan ini merupakan hasil analisis dan informasi tim gabungan DJBC-Polri bahwa akan ada penyelundupan Narkotika Jaringan Internasional menuju Indonesia melalui perairan Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan," ujar Isnu Irwantoro, Selasa, 28 Februari 2023.

Usai mendapatkan informasi tim gabungan membagi menjadi dua tim untuk melakukan operasi penangkapan. Tim tersebut yaitu darat dan tim laut Satgas Kapal Patroli BC 30005 dan Satgas Operasi Polairud Polda Aceh.

Selanjutnya pada Rabu, 15 Februari 2023 sekira pukul 20.15 WIB Satgas Kapal Patroli BC 30005 mendeteksi sebuah objek bergerak menuju daratan di Perairan Krueng Geukuh Aceh Utara. Kemudian, tim bersama Satgas Operasi Polairud Polda Aceh melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan jenis oskadon

"Setelah berhasil ditangkap, lalu dilakukan pemeriksaan mendalam. Dan ditemukan delapan buah karung yang diduga sebagai narkotika jenis Methampethamine (sabu) dalam 200 bungkus yang dikemas dalam bentuk teh cina berwarna hijau dengan berat 200 kg,"  ujar Isnu.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga mengamankan tiga orang tersangka  berinisial MJM (30) yang merupakan nakhoda kapal serta RS (37) dan ZA (30) bertindak sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Selanjutnya barang bukti dan para tersangka diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan.

"Atas perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Isnu.

Tim gabungan yang terlibat dalam operasi penangkapan pelaku penyelundupan sabu tersebut yaitu Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh. Selain itu operasi ini juga melibatkan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh dan Satgas Kapal Patroli BC 30005.

Total Sabu yang Berhasil Diamankan dari tahun 2021 hingga Awal 2023

Isnu juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2021 hingga 2022 Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya berhasil melakukan penindakan narkotika sebanyak 36 kali penindakan dengan total ± 3,77 ton Methampetamine/sabu dan berhasil menyelamatkan ± 18,6 juta jiwa dengan potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi yang berhasil diselamatkan sebesar ± Rp 38.702.199.168.750,00.

Adapun tahun 2023, kata Isnu, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Aparat Penegak Hukum lainnya telah melakukan 4 (empat) kali penindakan dengan total ± 391 Kg Methampethamine/sabu dan 7 (tujuh) butir ekstasi serta berhasil menyelamatkan ± 1,9 juta jiwa dengan potensi kerugian negara dari biaya rehabilitasi yang berhasil diselamatkan sebesar ± Rp 1.744.524.523.250,00.

Pada awal 2023 Kanwil Bea Cukai Aceh melalui Tim CICAC (Crawling and Investigation Center Aceh Customs) mendapat penghargaan dari World Customs Organization berupa Certificate Of Merit 2023 sebagai tim yang menjadi wadah knowledge sharing terkait pertukaran data analisis dan intelijen atas peredaran gelap narkotika yang telah disampaikan ke beberapa Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Upaya pengungkapan narkotika ini merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector untuk melindungi generasi muda dari bahaya Narkotika," ujar Isnu.