Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 80 Kilogram Sabu-Sabu di Perairan Aceh Timur

Barang bukti sabu-sabu yang didapat petugas gabungan di Aceh Timur. Foto: ist.
Barang bukti sabu-sabu yang didapat petugas gabungan di Aceh Timur. Foto: ist.

Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Narkotika menggagalkan upaya penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu pekan lalu. Para penyelundup ditangkap dalam operasi Jaring Sriwijaya. 


Dalam penangkapan ini, tim mengamankan empat orang dan Kapal Motor (KM) Medan Jaya. Tim gabungan itu terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, BNN RI, Kantor Pusat Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwilsus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, Subirektorat Patroli Laut (Pengendali Operasi Laut Jaring Sriwijaya) dan Satuan Petugas Kapal Patroli BC 30001. 

Adapun empat tersangka yang diamankan, kata Safuadi, masing-masing berinisial A, K, P dan M. Dari empat tersangka tersebut, satu orang berperan sebagai pengendali komuniksai sementara tiga lainnya sebagai Anak Buah Kapal (ABK), saat ini empat tersangka masih dalam penyelidikan pihak BNN RI. 

"Barang haram tersebut ditemukan dalam empat buah karung, masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu," ujar Safuadi. 

Dikatakan Safuadi, penangkapan empat penyelundup sabu tersebut dilakukan atas informasi BNN RI yang menyebutkan bahwa ada sabu asal Thailand menuju Aceh. Kemudian pihak BNN berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan penyelidikan. 

Proses penyelidikan terbagi dalam dua tim yakni tim laut dan tim darat.  Menurut Safuadi, penyelidikan dimulai sejak Jumat, 16 April 2021. Tim Satgas BC 30001, sebagai tim laut, berangkat menuju perairan Idi Rayeuk untuk melaksanakan strategi operasi di laut. Sedangkan di darat, tim memantau posisi tersangka M sebagai pengendali komunikasi.

Hingga Jumat, kata dia, tidak terlihat tanda-tanda para penyelundup. Sehari kemudian, kata Safuadi, sekitar pukul 05.30 WIB, di radar Kapal BC 30001 terlihat sebuah kapal nelayan bergerak menuju daratan Idi Rayeuk. 

Tim kemudia mengejar kapal itu. Selama pengejaran, para tersangka terlihat mencoba membuang barang bukti ke laut. Petugas tidak melihat karena kondisi gelap.

"Kemudian pada pukul 06.00 WIB, kapal oskadon berhasil dihentikan dan terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan,” kata Safuadi.

Kepada petugas, para tersangka mengaku membuang dua karung berisi sabu-sabu dan sejumlah alat komunikasi. Setelah mendapatkan keterangan itu, tim langsung melakukan pencarian menggunakan kapal oskadon bersama dengan kapal BC 30001. 

Kemudian pada pukul 06.24 WIB, tim laut berhasil menemukan satu buah karung berisi 20 bungkus sabu. Selanjutnya tim melakukan upaya pencarian lanjutan terhadap karung-karung berisi sabu lainnya. Lalu pada pukul 07.45 WIB, tim darat berhasil melakukan pengamanan terhadap tersangka M selaku pengendali komunikasi upaya penyelundupan tersebut. 

Sekitar pukul 12.04 WIB, pencarian membuahkan hasil. Tim laut dengan Kapal BC 30001 menemukan tiga buah karung lainnya. Saat ini, kata Safuadi, barang bukti itu dikirim ke Jakarta, termasuk para tersangka, diboyong ke Jakarta.