Tim Hukum AHY: Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4

Muhajir. Foto: ist.
Muhajir. Foto: ist.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat. 


Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst. Pengadilan menolak gugatan bekas Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

“Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4,” kata Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Mei 2021. 

Muhajir mengatakan serangkaian keputusan yang dikeluarkan pengadilan dan pemerintah menunjukkan bahwa berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada publik, selama 4 bulan terakhir, terbukti. Mereka tidak memiliki landasan hukum.

Muhajir juga mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur atas keputusan pengadilan menolak gugatan tersebut untuk disidangkan. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol Nomor 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. 

“Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” kata Muhajir.

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

Selain itu, Muhajir juga mengatakan bahwa sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 orang bekas kader Partai Demokrat atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Muhajir menegaskan bahwa langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus ditempuh untuk mencegah ‘post truth politic’. Mereka, kata Muhajir, harus menghentikan propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. 

“Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita,” kata Muhajir.

Adapun 12 bekas kader yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.