Tim Penagih Likuidasi BLBI Datangi KPK

Mahfud MD.
Mahfud MD.

Tim Satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibentuk Presiden Joko Widodo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rombongan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.


"Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI," ujar Mahfud, Kamis, 29 April 2021.

Menurut Mahfud, BLBI awalnya merupakan utang keperdataan yang diselesaikan melalui Inpres 8/2002. Saat itu dikeluarkan secara sah dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa Inpres itu sudah sah.

DPR, kata Mahfud, juga sudah pernah mengeluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002. Lantas pembayaran atas Inpres itu terakhir terjadi pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa surat keterangan lunas (SKL) dari BPPN.

Terdapat 48 obligor pada waktu itu. Dari sekian banyak obligor, kata Mahfud, KPK menemukan satu kasus yang dipidanakan, yaitu kasus SKL BDNI. Sjamsul Nursalim menjadi obligor dan debitur Bank Dewa Rutji.

"Dia enggak masalah, tinggal bayar kita tagih. Yang BDNI itu jadi kasus pidana," kata Mahfud.

Akan tetapi, kata Mahfud, dalam perkara terkait Sjafruddin Temenggung, Mahkamah Agung (MA) menyatakan adanya kerugian negara yang bisa ditagih melalui perdata, bukan pidana.

Tim penangih, kata Mahfud, akan menganalisis kembali hal ini bersama KPK. KPK tidak dimasukkan ke dalam tim karena lembaga itu merupakan tim penegak hukum pidana dan menjamin independensi lembaga itu.

"BPK juga kita enggak masukan, biar dia independen nanti, kalau ada audit silakan. Kami hanya masukkan BPKP ke tim pemerintah ini," kata Mahfud.

Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, disepakati Satgas hak tagih BLBI akan bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan. Mahfud berharap masyarakat mamahami hal ini.

"Kalau mereka yang tidak setuju ditagih, padahal masalah hukumnya sudah selesai, berarti mereka akan membiarkan kekayaan negara itu masuk ke obligor dan masuk ke debitur yang sudah menyatakan punya utang. Masa tidak ditagih," kata Mahfud.