Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Korupsi Dana BOS

Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Aceh saat mengamankan DPO kasus korupsi dana BOS Foto: Kejati Aceh.
Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Aceh saat mengamankan DPO kasus korupsi dana BOS Foto: Kejati Aceh.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Zulfikar (55), seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumatera Utara. Zulfikar yang ditangkap pada Jum'at, 27 Januari 2023 di jalan Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur pukul 10.20 WIB.


"DPO ini terlibat kasus korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.

Zulfikar sebelumnya sudah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.  Perkara yang menjeratnya sedang dalam proses persidangan secara in absentia (pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terdakwa) dengan agenda tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Dia tidak pernah memenuhi panggilan sejak dilakukan penyidikan," ujar Ali.

Karena tidak memenuhi panggilan, akhirnya pihak kejaksaan menetapkan Zulfikar sebagai DPO. Proses pencarian Zulfikar sendiri menurut Ali, dilakukan untuk kepastian hukum.

"Perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Medan," ujarnya.

Saat ditangkap DPO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Tim Tabur kemudian mengamankan terdakwa ke kantor Kejari Aceh Timur, lalu selanjutnya baru dibawa ke Kejati Sumatera Utara.

Dalam kasus tersebut, Zulfikar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 subsidair Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.