Tindak Pidana Masih Tinggi Kurun Waktu Tujuh Terakhir

Berdasarkan data Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) selama kurun waktu tujuh tahun terakhir masih cukup tinggi.


Ketua dewan pembina YOSL-OIC, Panut Hadisiswoyo, menyebutkan dalam kurun waktu itu tercatat ada 52 kasus Tipihut. Sebanyak 24 kasus sudah dijatuhi vonis hukuman, selebihnya menjalani pembinaan.

"Ada 92 pelaku yang ditangkap, 37 di antaranya vonis penahanan," kata Panut dalam ketarangan tertulis, Kamis, 2 September 2021.

Panut menjelaskan kasus perburuan satwa liar menempati angka tertinggi. Jumlahnya mencapai 38 kasus. Sedangkan kasus pembalakan liar dan perambahan hutan, jumlahnya masing-masing 8 dan 6 kasus.

Selama ini, kata Panut, YOSL-OIC terus berupaya memberikan dukungan dalam hal penindakan di lapangan. Begitu juga untuk pencegahan. Baik dari sisi sosialisasi kepada masyarakat hingga patroli bersama petugas yang berwenang.

Ke depan, kata Panut, kolaborasi lintas lembaga ini perlu digalakkan. Sehingga semakin ada efek jera kepada para pelaku. Paling tidak bisa semakin mengurangi angka kasus.

Direktur Sumatara Tropical Florest Jurnalism (STFJ), Rahmad Suryadi, mengatakan lembaganya siap mengawal kasus-kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar. Bahkan hingga pada tahap pengadilan.

“Kami di STFJ adalah sejumlah jurnalis yang concern pada isu-isu lingkungan. Harus ada publikasi yang baik terkait isu ini. Sehingga masyarakat perlahan bisa teredukasi. Bisa memahami pentingnya menjaga alam tetap lestari,” kata Rahmad.

Harapannya, kata Rahmad, STFJ bisa dilibatkan dalam pengungkapan berbagai kasus TSL yang ada. Sehingga para jurnalis bisa menggali narasi yang lebih dalam lagi terkait upaya pemberantasan perdagangan TSL.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Subhan, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh STFJ dan YOSL-OIC. Subhan pun menilai pentingnya peran STFJ dalam mengawal isu-isu lingkungan.

“Kehadiran STFJ ini sangat baik. Ke depan kita bisa sama-sama bersinergi untuk mengawal kasus-kasus TSL,” kata Subhan.

Soal sinergi lintas lembaga ini, kata Subhan, sangat penting dilakukan untuk memburu aktor intelektual dalam suatu kasus. Belakangan, modus kejahatan TSL pun kian berkembang. Bahkan hingga pada pemanfaatan media sosial. Ini juga yang menjadi salah satu tantangan Gakkum dalam melakukan penindakan.

Dalam penanganan kasus, kata Subhan, pihaknya lebih memprioritaskan pada pengungkapan aktor intelektual. Sehingga bisa lebih memberikan dampak yang luas. Meskipun, para pelaku lapangan tetap dilakukan penindakan. “Intinya bagaimana kami selesaikan persoalan. Jangan cuma sekadar selesaikan pekerjaan," ujar Subhan.