Tolak Laksanakan Putusan MA, Mendagri Diminta Tegur Gubernur Aceh

Badruzzaman Ismail. Foto: kwpsi.
Badruzzaman Ismail. Foto: kwpsi.

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, meminta Menteri Dalam Negeri menyikapi keengganan Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk melaksanakan keputusan pengadilan terhadap Majelis Adat Aceh. Tindakan Gubernur Aceh dinilai Taqwaddin sebagai bentuk arogansi kekuasaan. 


“Saya prihatin terhadap hal ini. Menurut saya Menteri Dalam Negeri perlu menaruh perhatian dan memberi solusi terhadap masalah ini,” kata Taqwaddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 25 Januari 2021.

MA menolak gugatan kasasi Gubernur Aceh terkait SK pengangkatan Pengurus Lembaga Adat Aceh (MAA). Penolakan kasasi oleh MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam gugatan antara Ketua MAA Badruzzaman Ismail dengan Gubernur Aceh. 

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Keputusan Gubernur Aceh nomor 821.29/298/2019 tentang pengangkatan Plt Ketua Pengurus MAA dan surat Gubernur perihal penetapan pengukuhan dewan pengurus dan pemangku adat pada MAA tahun 2019-2023 tidak sah. 

Selain itu, hakim mewajibkan Gubernur Aceh selaku tergugat diminta mencabut SK dan surat Gubernur tersebut dan mewajibkan kepada tergugat melanjutkan proses usul penetapan Dewan pengurus MAA berdasarkan hasil Musyawarah Besar (Mubes). 

Kalah ditingkat pertama, Gubernur Aceh melalui kuasa hukum melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Putusan PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh.

Keengganan Gubernur Aceh ini dinilai Taqwaddin bakal merendahkan wibawa lembaga Mahkamah Agung. Kondisi ini, kata Taqwaddin, akan berimbas pada keharmonisan hubungan antara Mahkamah Agung RI dengan Pemerintah RI atau antara lembaga eksekutif dengan lembaga judikatif

Taqwaddin mengatakan putusan Mahkamah Agung adalah hukum dalam artian konkrit. Jika Pemerintah Aceh tidak mematuhi putusan tersebut, akan muncul implikasi meluas. Lagi pula, kata Taqwaddin, Nova bersumpah untuk mematuhi hukum saat dilantik sebagai Gubernur Aceh.