TPP ASN Kota Banda Aceh Dipotong 10 persen Jika Langgar Qanun KTR

Ilustrasi KTR. Foto: net.
Ilustrasi KTR. Foto: net.

Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mulai serius menegakkan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banda Aceh, Lukman, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Jurnalistik Strategi Komunikasi dalam Penguatan Penegakan KTR di Banda Aceh.


"Kalau ada kantor pemerintah yang tidak menerapkan Qanun KTR, beritakan saja, viralkan saja," ujar Lukman, Selasa, 1 November 2022.

Bahkan, Lukman meminta wartawan untuk tidak segan-segan memberitakan jika ada kantor pemerintahan yang tidak menerapkan qanun tersebut. Karenanya dalam menegakkan Qanun KTR itu sangat dibutuhkan sinergitas dengan para pihak, termasuk salah satunya dengan media massa.

Lukman mengakui, saat ini belum semua kantor pemerintahan di Kota Banda Aceh dengan tegas menerapkan aturan KTR. Pihaknya, sebut dia, telah menetapkan 12 area Kawasan Tanpa Rokok, termasuk di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), halte, kantor pemerintahan dan kantor swasta.

Dia mengatakan, untuk memastikan aturan tersebut berjalan, pihaknya juga telah membentuk tim dari lintas sektor dalam pemantau KTR, antara lain di kantor pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan sejumlah tempat usaha atau bisnis.

"Kini kita juga sudah mulai melaksanakan Tipiring (tindak pidana ringan) KTR. Pelaksanaan Tipiring KTR pertama di RSUM dengan sanksi administrasi, pelaksanaan kedua dengan sanksi denda uang," kata dia.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Lukman, bagi yang merokok di area KTR akan mendapat sanksi berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen.