TRK Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, Gantikan Posisi Hendra Budian 

Prosesi pengambilan sumpah Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh. Foto: Razi/RMOLAceh
Prosesi pengambilan sumpah Teuku Raja Keumangan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh. Foto: Razi/RMOLAceh

Teuku Raja Keumangan (TRK) resmi dilantik sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2022. TRK menggantikan Hendra Budian.


Pelantikan TRK berlangsung dalam rapat paripurna DPR Aceh dalam rangka pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Golkar di Gedung Utama DPR Aceh, Selasa, 27 Desember 2022 malam.

Amatan Kantor Berita RMOLAceh di lokasi, pelantikan dan pengambilan sumpah TRK dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, perwakilan Wali Nanggroe Aceh, anggota DPR Aceh, para kepala SKPA, kader Partai Golkar dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Sidang paripurna istimewa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, Samsul Bahri alias Pon Yaya, didampingi Wakil Ketua I Dalimi.

Dalam momen sakral itu, TRK mengenakan pakaian setelan jas abu-abu, dasi merah dan dipadu dengan kemeja putih serta memakai peci hitam.

Prosesi pengambilan sumpah TRK sebagai Wakil Ketua DPR Aceh yang dituntun oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H Makaroda berlangsung khidmat dan lancar.

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebaga Wakil Ketua DPR Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada UUD 1945," ujar TRK mengikuti ucapan Gusrizal.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi memberhentikan dengan hormat Hendra Budian dari jabatan Wakil Ketua II DPR Aceh. DPR Aceh mengangkat Teuku Raja Keumangan (TRK) sebagai penggantinya dari fraksi Partai Golkar.

Pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPR Aceh dari fraksi Partai Golkar itu berlangsung dalam rapat paripurna dengan agenda penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPR Aceh dari fraksi Partai Golkar sisa masa jabatan 2019-2024.

Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, mengatakan bahwa legislatif telah menerima surat dari DPD Partai Golkar Aceh Nomor B-192/DPD-I/GK/IX/2022 tanggal 15 September 2022 perihal Pergantian Antar Waktu pimpinan DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.