Tudingan Miring terhadap Qanun LKS Akibat Perbankan di Aceh Terlalu Banyak Ambil Untung 

Nourman Hidayat. Foto: ist.
Nourman Hidayat. Foto: ist.

Praktisi hukum, Nourman Hidayat, menegaskan bahwa Qanun Lembaga Keuangan Syariah adalah produk tulen dan konstitusional Aceh. Karenanya harus dikawal dari penggiringan isu liar.


"Permasalahan di bank syar’iyah yang ada di Aceh, khususnya di BSI, bukanlah soal qanun, apalagi menuding pemerintah dan anggota dewan sebagai biang masalahnya. Karena prosedur dan tahapan-tahapan pembentukan qanun LKS sudah memenuhi syarat formil," kata Nourman di Banda Aceh, Rabu, 5 Mer 2021.

Nourman mengatakan proses pembentukan qanun ini dimulai dengan usulan dari pemerintah maupun usulan inisiatif dewan. Lalu diplenokan dan diajukan dalam program legislasi daerah (Prolegda) Aceh di Badan Musyawarah DPR Aceh.

Lantas dibentuklan panitia khusus untuk membahas bersama pemerintah dan stakeholder lainnya, termasuk pihak perbankan. Qanun ini juga melewati tahapan rapat dengar pendapat umum untuk menguji isi rancangan qanun dan memberikan kesempatan kepada semua pihak memberikan penilaian dan perbaikan. 

Setelah itu melewati tahapan konsultasi di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, dan disepakati, qanun ini disahkan dalam sebuah rapat paripurna yang harus memenuhi syarat kuorum. 

“Yang pada akhirnya dimasukkan dalam lembaran daerah agar menjadi pengetahuan umum masyarakat. Dengan memberikan batas waktu selama tiga tahun untuk penyesuaian dan persiapan agar matang,” kata Nourman.

Dia mengingatkan agar seluruh pihak di Aceh tidak terpancing untuk bergerak mundur. Qanun LKS, kata dia, adalah buah dari beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Menurut Nourman, perintah qanun ini jelas untuk membentuk Lembaga Keuangan Syariah. Sementara Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) sendiri terbentuk dari kegelisahan masyarakat yang merindukan Aceh ini bebas dari sistem riba dan menjalankan syariah Islam secara utuh serta bagian dari butir kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki. 

"Kita keluar dari konflik berkepanjangan dan mulai menjemput perdamaian dan melahirkan produk hukum yang akomodatif ini," kata Nourman. “Jika ada yang menuding pemerintah dan anggota DPRA yang harus bertanggung jawab atas kekurangan implementasi saat ini, itu salah kaprah.” 

Saat ini, bola Qanun LKS berada di dunia perbankan dan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh. Dia mengatakan selama perbankan di Aceh terlalu mengejar keuntungan, mereka tidak akan mampu membiayai persiapan dan alih administrasi serta teknologi menjadi lebih baik pasca konversi ke syariah. 

Nourman juga mendesak Bank Syariah Indonesia menuntaskan permasalahan internal ini agar isu konversi ini tidak semakin liar. Fenomena penolakan LKS ini digiring bukan lagi pada lembaga, melainkan pada sistem syariah.