Uang Suap dari Azis Syamsuddin kepada Bekas Penyidik KPK Diserahkan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI

Azis Syamsuddin membelakangi kamera usai digelandang oleh KPK. Foto: RMOL.
Azis Syamsuddin membelakangi kamera usai digelandang oleh KPK. Foto: RMOL.

Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stepanus Robin Pattuju, dua kali menerima uang dari bekas Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Hal ini terungkap dari mulut saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 


Saksi yang dimaksud adalah Agus Susanto. Agus merupakan bekas anggota kepolisian dan sopri Robin. Uang itu diserahkan Azis sebagai suap agar Robin tak menyebut nama Azis di persidangan. 

Agus mengatakan penyerahan uang pertama dilakukan pada 5 Agustus 2020. Saat itu Agus menemani Robin ke kediaman Azis di daerah Jakarta Selatan. Di sana, Agus melihat Robin membawa tas miliknya yang dipinjam Robin masuk ke dalam rumah dinas Azis. 

Berselang 15 menit, Robin keluar dan langsung menuju ke PN Jakarta Pusat untuk bertemu dengan Om Ale. Om Ale adalah nama alias Maskur Husain, pengacara yang juga terlibat dalam kasus suap Wali Kota Tanjung Balai. 

"Di perjalanan memang Pak Robin itu mengeluarkan paper bag warna cokelat yang berisi uang, bukan uang rupiah,” kata Agus seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 13 Desember 2021. 

Robin, kepada Agus, menyebut uang itu sebagai “hasil kerja". Dalam perjalanan pun, kata Agus, ia melihat Robin memisahkan uang yang diterima Azis tadi dalam tiga bagian. 

Selanjutnya, mereka bertemu Maskur di areal parkir bawah tanah PN Jakarta Pusat. Di sana, Robin menyerahkan sebagian uang kepada Maskur. Setelah itu, Agus diperintahkan Robin menuju salah satu money changer di daerah Mangga Besar, Jakarta.

Agus juga mengungkapkan kisah percakapan Robin dengan seseorang lewat saluran telepon. Kepada lawan bicara, Robin hanya berujar, “pokoknya aman, bang. Nama abang tidak akan disebut dalam persidangan,” kata Agus menirukan Robin. 

Beberapa jam kemudian, Robin menerima panggilan telepon Maskur juga berpesan agar nama Azis tidak disebutkan dalam persidangan. Uang kedua diambil pada 20 Februari 2021 juga di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Agus mengaku lima kali menemani Robin ke rumah Azis.