Uang Suap Juliari Batubara Mengalir kepada Banyak Pihak, Mulai Sekjen hingga Pesohor

Juliari Batubara menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Foto: ist.
Juliari Batubara menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Foto: ist.

Uang suap yang diterima terdakwa Juliari Peter Batubara, bekas Menteri Sosial, melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso diduga mengalir ke sejumlah pihak.


Dalam surat dakwaan Juliari, Adi dan Joko, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan aliran uang yang berasal dari vendor yang menjadi penyedia bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Jaksa Ikhsan Fernandi Z, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin sore, mengatakan Juliari melalui Adi dan Joko didakwa menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1,9 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU).

Juliari juga menerima uang Rp 29,2 miliar dari para vendor penyedia bansos lainnya. Setelah uang fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, Juliari menerima uang fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar

Rinciannya adalah, pada awal Mei 2020, di lantai 1 ruangan Kepala Biro Umum Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Joko dan Adi menyerahkan uang fee sebesar Rp 1,7 miliar kepada Juliari melalui Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis Juliari.

Selanjutnya pada Mei 2020, ditempat yang sama, Joko dan Adi menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp 1,5 miliar kepada Juliari melalui Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari.

Pada awal Juni 2020 di tempat yang sama, Joko dan Adi menyerahkan uang fee bansos sejumlah Rp 2 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dollar Singapura dan dollar Amerika kepada Juliari melalui Kukuh.

Pada akhir Juni 2020 di tempat yang sama, Joko dan Adi menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Juliari melalui Selvy Nurbaity selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Juliari.

Pada Juli 2020 di tempat yang sama, Joko dan Adi menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp 3 miliar kepada Juliari. Setelah itu, atas perintah Juliari, uang diberikan Adi kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Pada Agustus 2020 di tempat yang sama, Joko dan Adi menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp 1,5 miliar kepada Juliari melalui Eko.

Pada November 2020 di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Joko menyerahkan uang fee senilai Rp 2 miliar dalam mata uang dollar Singapura kepada Adi.

Selanjutnya, Adi menyerahkan uang tersebut kepada Juliari melalui Eko sebagaimana perintah Juliari kepada Adi untuk menyiapkan uang guna kepentingan daerah pemilihan (Dapil) Juliari di Kabupaten Kendal dan Kabupaten/Kota Semarang.

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada sejumlah pihak," kata Jaksa.

Uang untuk sejumlah pihak itu di antaranya untuk Hartono Laras selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos sebesar Rp 200 juta; Pepen Nazaruddin selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (LinJamsos) Kemensos sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Adi sebesar Rp 1 miliar; Joko sebesar Rp 1 miliar, Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta; Rizki Maulana selaku anggota tim teknis sebesar Rp 175 juta; Robin Saputra selaku anggota tim teknis sebesar Rp 200 juta; Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp 175 juta; Firmansyah sebesar Rp 175 juta; Yoki sebesar Rp 175 juta; dan Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta.

"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa (Juliari) selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," jelas Jaksa.

Uang fee untuk kegiatan lainnya adalah, pembelian handphone untuk pejabat Kemensos senilai Rp 140 juta; pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp 30 juta; pembayaran sapi qurban sebesar Rp 100 juta; pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan dan tim pantau sebesar Rp 200 juta.

Selanjutnya, untuk pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp 120 juta masing-masing untuk Hartono dan Pepen; pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020 sebesar Rp 150 juta.

Uang itu juga digunakan untuk kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos sebesar Rp 100 juta; pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp 270 juta; pembayaran private jet Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp 270 juta.

Lalu, untuk pembayaran sewa pesawat pribadi untuk Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar 18 ribu dolar AS dan pengeluaran-pengeluaran lainnya yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.