Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja Pejabat SKPA Sudah Masuk Tahap Wawancara 

Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Ist /Humas Setdaprov.
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Foto: Ist /Humas Setdaprov.

Proses Evaluasi Kinerja (EK) dan Uji Kompetensi (UK) terhadap 34 Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pejabat eselon II pada Sekretariat Daerah (Setda) Aceh sudah masuk pada tahap wawancara dan presentasi. Sesuai jadwal, tahapan tersebut berlangsung selama dua hari, mulai dari Selasa, 2 Mei hingga Rabu, 5 Mei 2023. 


"Nanti pansel akan menilai atas assessment setiap peserta tersebut," ujar juru bicara pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya, Rabu pagi, 3 Mei 2023.

Menurut MTA, dari 34 peserta yang dievaluasi dan diuji tersebut nanti akan dilihat sejumlah hal, misalnya terhadap pejabat yang sudah menjabat selama lima tahun, apakah masih layak diperpanjang atau tidak. Ukuran yang dinilai dari para pejabat ini adalah kinerja.

Menurut MTA setelah dievaluasi dan diuji, jika dibutuhkan di jabatan lain, maka akan dirotasi. Namun kalau ada yang tidak layak diperpanjang, akan dinonjobkan.

"Artinya dari hasil EK dan UK ini bisa saja mereka diperpanjang, dirotasi atau bahkan dinonjobkan. Itu intinya," ungkap MTA.

Setelah EK dan UK selesai dilaksanakan, maka selanjutnya akan digelar Open bidding atau seleksi terbuka terhadap sejumlah jabatan yang kosong. Seleksi terbuka tersebut juga akan dilakukan untuk mengisi sembilan jabatan yang belum definitif saat ini. 

"Apabila dari hasil UK dan EK nantinya ada yang dinonjobkan, mereka masih dapat mengikuti open bidding tersebut," ujar MTA.

Lebih lanjut MTA menyampaikan bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Aceh saat ini sebenarnya suatu kebijakan normatif pemerintahan. Menurutnya kegiatan tersebut bukan atas dasar tekanan pihak manapun. 

"Ini murni menjalankan peraturan perundangan-undangan. Kalau kita runut aturan sudah sangat jelas," kata MTA.

Dasar hukum dari proses EK dan UK dan seleksi yang dilakukan pemerintah Aceh menurut MTA yaitu, UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, kemudian PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, lalu PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan Permenpan No.15 Tahun 2019 Ttg Pengisian JPT, serta SE Menpan-RB No.52 Tahun 2020.

"Dan secara khusus harus mendapatkan Persetujuan mendagri dan rekomendasi KASN," ujar MTA.

Namun demikian MTA berharap kontrol publik baik secara personal maupun kelembagaan sangat diharapkan oleh pemerintah Aceh. Hal tersebut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.