Ulama Harap Pemerintah Susun Strategi Turunkan Angka Penceraian di Aceh

Ketua Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal. Foto: net.
Ketua Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal. Foto: net.

Ketua Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, berharap pemerintah dan pemangku kepentingan susun strategi dalam menurun angka penceraian di Aceh. Sebab angka penceraian meningkat dari tahun sebelumnya.


"Pengambil kebijakan perlu mengambil langkah-langkah untuk menciptakan pemahaman dalam rumah tangga agar tidak bercerai,” kata Lem Faisal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 15 Desember 2022.

Pengambilan kebijakan, kata Lem Faisal, harus memastikan pernikah dilakukan oleh pasangan yang sudah memahami agama. Seperti ilmu fiqh munakahat.

Lem Faisal, menjelaskan dalam agama Islam sangat dilarang bercerai. Mereka harus mengetahui hukum agama, hak dan kewajibannya. Jangan asal nikah. 

"Dalam sebuah ikatan pernikahan dilarang adanya penderitaan yang dilakukan oleh salah satu dari suami-istri," sebut Lem Faisal.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Sya’riah (MS) Jantho, Fadhlia, mengatakan pihaknya menangani 1.105 kasus perkara rumah tangga sepanjang tahun 2022. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya.

 

“Dari jumlah tersebut, istri menggugat cerai suami cukup tinggi," kata Fadhlia kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 15 Desember 2022.

Fadhlia menyebutkan, dari seribu perkara rumah yang ditangani itu, sebanyak 338 istri menggugat suami. Sementara suami menceraikan istri hanya 118 perkara. 

“Selebihnya, perkara jinayat dan beberapa kasus lainnya,” sebut dia.

Fadhlia menjelaskan, istri menggugat suami kebanyakan karena faktor ekonomi. Suami tidak mampu menafkahi istri hingga pertikaian rumah tangga selama bertahun-tahun.

"Bahkan dalam kasus menggugat cerai suami, salah satu sebab karena suaminya sudah menikah lagi tanpa seizin istri,” kata Fadhlia. “Ada juga karena judi online.” 

Perkara ini, kata Fadhlia, naik cukup signifikan dalam sebulan terakhir. Karena pada November lalu, kasus perkara rumah tangga hanya 985, sekarang mencapai 1.105.

“Ini kita perkirakan akan terus naik. Mengingat data di penghujung tahun saja sudah seribuan,” sebut dia.