Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 3,460.672. Jumlah itu naik 1,38 persen atau Rp 47 ribu dibanding UMP sebelumnya Rp 3,413.666.
- KADIN Aceh Minta Pemerintah Bijak dalam Menentukan UMP 2024
- Pemerintah Diminta Pertimbangkan Kembali Penetapan UMP Aceh 2024
- Pemerintah Aceh Sepakat UMP Dinaikkan 15 Persen
Baca Juga
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, kebijakan itu dituangkan didalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024.
"Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November 2023," kata MTA, Senin, 20 November 2023.
Dia menyebut, bahwa terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya dan usulan dari unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari UMP sebelumnya.
Menurut dia, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Dia menuturkan, UMP Aceh 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu.
"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah," jelasnya.
MTA menambahkan, Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dimana pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu," kata dia.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) dan Aliansi Buruh Aceh (ABA) akan berunjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Kantor Gubernur Aceh. Mereka mendesak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024 sebesar 15 persen.
"Jadi tuntutan kita yang paling utama adalah meminta Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menetapkan kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar 15 persen," kata Ketua DPW FSPMI Aceh, Habibi Inseun di sela-sela aksi, Banda Aceh, Senin, 20 November 2023.
Menurut Habibi, dengan adanya kenaikan harga beras dan sembako, tapi sudah tiga tahun upah buruh tidak ada kenaikan. Bahkan, tahun yang lalu hanya kenaikan UMP Aceh hanya Rp 1.000.
"Maka hari ini kawan-kawan pekerja buruh dari berbagai industri yang ada di Aceh meminta pemerintah Aceh dan legislatif memperhatikan kondisi para pekerja yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya, pendidikan dan kesehatan," ujarnya.
- Tanpa Dihadiri DPR Aceh, ARD Gelar Diskusi Pembahasan R-APBA 2024
- Inspektur Aceh Hadiri Launching Desa Antikorupsi 2023 di Penajam Paser Utara
- Pemerintah Aceh Bahas Persiapan Pemilu 2024 dengan DPR RI