UMP Aceh Naik 7,8 Persen, DPRA: Malah Harapan Kita 10 Persen

Ilustrasi. Foto: RMOL.
Ilustrasi. Foto: RMOL.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh mengaku senang dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh menjadi 7,8 persen. Kenaikan UMP tersebut merupakan kabar bahagia bagi para pekerja.


Anggota Komisi V DPR Aceh, Tarmizi SP, menyebutkan pihaknya berharap bahwa kenaikan UMP Aceh bisa mencapai 9 hingga 10 persen dari upah minimum provinsi sebelumnya.

"Kabar bagus bagi pekerja, kita juga senang ketika UMP Aceh Naik 7,8 persen. Malah harapan kita bisa 9 sampai 10 persen," ujar Tarmizi SP kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 28 November 2022.

Tarmizi mengaku, harapan kenaikan UMP Aceh mencapai 9 hingga 10 persen tersebut, bukan hanya sekedar alasan biasa. Menurutnya, dengan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok merangkak naik memang dibutuhkan penyesuaian upah.

"Ini akan membantu masyarakat, sudah sewajarnya begitu. Naik harga barang, upah juga harus naik supaya seimbang," kata Tarmizi. 

Menurut Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPR Aceh ini, dengan naiknya UMP secara umum, para buruh lebih jelas penggunaan uangnya, seperti belanja kebutuhan rumah, listrik hingga air. Ketika UMP tidak naik dan harga bahan pokok naik, maka uangnya tidak cukup lagi.

"Dengan naiknya UMP ini akan seimbang. Semoga tiap tahun naik supaya masyarakat lebih sejahtera," katanya.

Tarmizi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 560/1539/2022 tertanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.

Dimana, peraturan gubernur tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

"Selanjutnya nanti tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan memastikan semua perusahaan patuh dan taat pada keputusan pemerintah," ujar dia.

Selain itu, tarmizi meminta perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk mematuhi dan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. Dia juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang nakal.

"Harus ada sanksi tegas dari Pemerintah Aceh bagi perusahaan yang nggak patuh peraturan. Itukan sudah jelas Pergubnya bukan hanya intruksi begitu saja," ujar Tarmizi.