Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait terkait perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Rakor yang berlangsung pada 18 November 2022 lalu tersebut melibatkan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dari seluruh Indonesia.
- Sang Jenderal dalam Pusaran Perang Bintang
- Pj Gubernur Aceh Ingatkan Semua Pihak Jangan Ada Suap di Balik Seleksi PPPK Guru
- Penemuan Mayat di Krueng Aceh Simpang Surabaya, Polisi: Keluarga Tak Mau Diautopsi
Baca Juga
"Tindak dari Rakor tersebut, siang ini, Menaker secara virtual kembali gelar Rakor dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia tentang perhitungan UMP 2023 tersebut," ujar Muhammad MTA dalam keterangan tertulis, Senin, 21 November 2022 di Banda Aceh.
Menurut MTA, direncanakan besok, Selasa 22 November 2022 akan digelar rapat dengan Dewan Upah Provinsi terkait UMP 2023 tersebut. Dewan Upah Provinsi terdiri dari unsur Pemerintah, akademisi, pengusaha dan buruh.
"Setelah rapat Dewan Upah Provinsi tersebut, selambat-lambatnya pada 28 November 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur untuk mulai berlaku Januari 2023," ujarnya.
Lebih lanjut MTA menyebutkan bahwa UMP 2023 tersebut nantinya akan berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan pekerja diatas satu tahun berlaku skala upah masing-masing perusahaan dengan memperhitungkan masa kerja, tunjangan dan lain-lain.
- H-7 Belum Terima THR, Pekerja di Aceh Diminta Lapor ke Posko Pengaduan
- Aset Muhammadiyah Aceh Diperkirakan Capai Rp 1 Triliun
- Telat Bayar THR Didenda 5 Persen