Ungkap Pencapaian Kejati Aceh, Kajati Beri Atensi pada Kasus Peredaran Narkoba

Konferensi pers terkait pencapaian Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto: Fauzan.
Konferensi pers terkait pencapaian Kejaksaan Tinggi Aceh. Foto: Fauzan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yunus, sejumlah pencapaia kinerja lembaganya selama 2021. Sementara 22 perkara masih berproses. 


"Lima perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kejati Aceh juga mencekal lima tersangka," kata Muhammad Yusuf dalam jumpa press di Banda Aceh, Selasa, 4 Januari 2022. 

Kasus yang saat ini masih ditangani kejaksaan adalah dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat di Aceh Barat, Aceh Tamiang, dan Nagan Raya. Kasus lain adalah proyek pembangunan Pantai Susoh (Break Water) di Aceh Barat Daya. 

Kejaksaan juga menyidik dugaan korupsi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin Aceh di Dinas Pertanahan Aceh. Serta dugaan korupsi pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Simeulue. 

“Keenam kasus ini sedang tahapan kepenyidikan. Karena personil terbatas, jarak tempuh jauh, sehingga proses penyidikan terhambat,” kata Yusuf.

Kejaksaan Tinggi Aceh sepanjang tahun 2021 juga menuntut 64 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka dituntut dengan hukuman mati. Ancaman hukuman mati juga dikenakan terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus pembuhunan. 

Dalam kesempatan itu, Muhammad Yusuf meminta seluruh pihak untuk memberi atensi terhadap peredaran narkoba di Aceh. Beberapa waktu lalu, kata Muhammad Yusuf, Polda Aceh melimpahkan perkara kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,2 ton.