Usai BBM Naik, KPPU Awasi Harga Bahan Pokok

Pembeli di Pasar Peunayong, Banda Aceh. Foto: RMOLAceh.
Pembeli di Pasar Peunayong, Banda Aceh. Foto: RMOLAceh.

Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non subsidi jenis Pertalite, Solar dan Pertamax. Untuk mewaspadai permainan harga di pasaran, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut mengawasi harga kebutuhan pokok.


"Jangan sampai menjadi dalih para pelaku usaha untuk coba menaikan harga lebih tinggi," kata Kepala KPPU Kanwil 1, Ridho, kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Ahad, 4 September 2022.

Menurut Ridho, kenaikan BBM tersebut menjadi dilema besar pemerintah yang subsidi energi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena alokasi anggaran tidak tepat sasaran.

Bahkan, kata dia, kenaikan BBM juga akan berdampak pada inflasi. Menurunnya daya beli masyarakat. Karena itu, pihaknya ikut berkontribusi menjaga kenaikan harga pokok supaya tak terjadi inflasi.

“Terutama persoalan anggaran yang akan berdampak pada mekanisme segala macam harga bahan pokok," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan sejumlah kenaikan harga Bahan Bahan Minyak (BBM) yakni jenis Pertalite dari Rp 7.600 menjadi Rp 10.000.

“Solar subsidi Rp5.150 menjadi Rp6.800. Pertamax nonsubsidi Rp12.500 menjadi Rp14.500,” kata Arifin Tasrif di Jakarta.

Penyesuaian harga BBM yang baru ini mulai berlaku satu jam usai diumumkan pemerintah, pada Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.