Usai Digeledah, Kejari Sabang Dapatkan Sejumlah Barang Bukti Dugaan Korupsi di Desa Aneuk Laot

Tim jaksa Kejari Sabang mengeledah Kantor Keuchik Desa Aneuk Laot. Foto: ist
Tim jaksa Kejari Sabang mengeledah Kantor Keuchik Desa Aneuk Laot. Foto: ist

Kepala devisi penerang hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi, mengatakan ada beberapa barang bukti diamankan setelah menggeladah Kantor Keuchik Desa Aneuk Laot, Sabang, kemarin.


Penggeladahan dilakukan oleh tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang karena adanya dugaan korupsi dana pembangunan taman wisata dan edukasi tahun 2020 oleh aparatur desa setempat.

"Langkah kedepan akan dilakukan penghitungan fisik konstruksi taman wisata tersebut oleh tenaga ahli penuntut umum," kata Munawal, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 9 September 2021.

Munawal menyebutkan barang bukti yang didapatkan setelah penggeladahan kemarin, yaitu beberapa dokumen dan kwitansi kegiatan pembangunan taman wisata dan edukasi tahun 2021.

Kemudian, kata Munawal, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang juga mengamankan beberapa item yang dibeli untuk diletakkan di taman wisata dan edukasi tersebut. 

"Tetapi dititip sementara oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) di Kantor Keuchik," kata Munawal.

Munawal menjelaskan beberapa item yang dibeli untuk diletakkan di taman wisata dan edukasi tersebut diantaranya, enam set permainan panah beserta papan sasaran, satu unit pompa air, puluhan ekor merpati, dan satu ekor kelinci yg masih hidup, sedangkan yang lainnya sudah mati.

Munawal menjelaskan setelah dilakukan penggeladahan akan dilakukan perhitungan fisik kontruksi. "Dan kemudian penetapan tersangka," kata Munawal.