Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan larangan kegiatan buka puasa bersama dan halal bi halal Idul Fitri bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Seorang Keuchik di Abdya Diduga Terlibat Kampanye Caleg
- NasDem Aceh: Dukungan PKS terhadap Bacapres Anies Baswedan Membungkam Spekulasi Negatif
- Pindah Partai, Alasan PAW Martini dari DPR Aceh
Baca Juga
Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) No.800/2784/SJ yang ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, pada Selasa, 4 Mei 2021.
Keputusan ini ditetapkan sebagai antisiapasi terjadinya peningkatan kasus penularan kasus Covid-19 seperti pada momentum Idulftri pada 2020 serta libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idulfitri," tulis Mendagri Tito dalam suratnya.
Ketetapan tersebut berbunyi, pertama, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama Bulan Ramadhan pada tahun 2021.
Kedua, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, para Menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Penanggulangan Bencana RI, serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan kabupaten/kota.
- Volume Lalulintas Tol Sibanceh Naik 59 Persen Selama Idul Fitri 1445 H
- Memaafkan dan Menemukan Kebenaran Diri: Menyelami Filosofi Heidegger di Hari Raya Idul Fitri
- Lontong Sayur, Hidangan Primadona saat Lebaran