Usai Periksa Polisi, Zulfikar SBY Minta Mediasi dengan Nazaruddin Dek Gam 

Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY. Foto: Merza/RMOLAceh.
Presiden Persiraja Banda Aceh, Zulfikar SBY. Foto: Merza/RMOLAceh.

Presiden Persiraja, Zulfikar SBY yang saat ini berstatus tersangka kasus cek kosong pembelian saham Persiraja, meminta dilakukan mediasi dengan Nazaruddin Dek Gam. Mediasi dilakukan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara baik.


"Kemudian kami berharap ada mediasi terbaik, mudah-mudahan Bang Dek Gam mau bermediasi dengan kami, kami berharap bisa selesai secara baik," kata Zulfikar kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 9 Mei 2023.

Zulfikar juga membenarkan dirinya telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus cek kosong tersebut. Dirinya juga telah menjawab semua pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik.

"Alhamdulillah, sudah (diperiksa), sesuai dengan berita itu. Sebagai warga negara yang baik mengikuti proses secara terbaik dan kooperatif," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka kasus pembelian saham Persiraja Aceh dengan cek kosong. Pemeriksaan telah dilakukan pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu.

"Sudah kita periksa hari Jumat tanggal 5 Mei 2023, dari pukul 10.00 WIB, pas salat Jumat istirahat, kemudian dilanjutkan sampai pukul 16.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa 9 Mei 2023.

Menurut Fadhillah, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberi sejumlah pertanyaan terkait apa saja yang dilakukan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga menyampaikan semua hasil dari keterangan ahli hukum pidana terkait kasus tersebut.

"Yang pasti dijawab semua pertanyaan dengan baik oleh (Zulfikar)," ujar Fadhillah .

Walaupun sudah menjadi tersangka dan menjalani pemeriksaan, namun Zulfikar SBY tidak ditahan. Sebab menurut Fadhillah, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan.

"Tersangka masih mengikuti produser yang baik, jadi kita belum melakukan penahanan," ungkap Fadhillah.

Setelah melakukan pemeriksaan  terhadap tersangka, saat ini penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh sedang mempersiapkan pemberkasan. Hal tersebut dilakukan sebelumnya dilakukan pelimpahan berkas beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh..