USK Kembali Terima Lahan 500 Hektare dari Menteri KLHK

Kampus USK. Foto: ist.
Kampus USK. Foto: ist.

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menerima lahan 50 hektare dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Menteri KLHK). Lahan tambahan itu terletak di kawasan hutan produksi tetap, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.


Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Bidang Kehutanan dan Agraria, Teuku Taufiqulhadi, mengatakan sebelumnya Menteri KLHK telah melepas dan menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 1.588 hektare. Sehingga totalnya saat ini mencapai 2.000 hektar lebih.

“Sepengetahuan saya, lahan terakhir seluas 500 hektare ini jauh lebih subur dari sebelumnya. Demikian, cocok untuk dijadikan tempat praktek penelitian mahasiswa juga,” kata Taufiqulhadi, dalam keterangan tertulis, Rabu, 21 Desember 2022. 

Taufiqulhadi mengatakan, lahan itu sudah bisa segera digunakan untuk kepentingan pendidikan. Karena Menteri KLHK, kata dia, sudah meneken surat keputusan penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk pendidikan dan USK. Penekenan itu dilakukan tadi pagi, di Jakarta.

“Rencana-rencana perluasan USK, menurut saya, sudah dapat langsung dilakukan,” kata dia. 

Taufiqulhadi menyebutkan, Menteri KLHK sangat lega dengan pemberian dan keputusan akhir dari pemberian lahan untuk USK. Menteri KLHK, kata Taufiqulhadi, berharap yang terbaik untuk kampus jantong hate rakyat Aceh.

“Buku Siti Nurbaya menyampaikan, beliau akan terus mendukung USK, dan proses pendidikan di Aceh,” ujar Taufiqulhadi. 

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), T. Taufiqulhadi, mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk Universitas Syiah Kuala (USK). Keputusan itu menggatikan keputusan menteri tahun 2020 yang telah habis berlaku.

“Pagi tadi,  menteri KLHK, Ibu Siti Nurbaya, mengabarkan bahwa Kementerian KLHK menyetujui perpanjangan surat keputusan tentang pelepasan kawasan hutan untuk USK,” kata Taufiqulhadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Taufiqulhadi menjelaskan dalam keputusan itu disebutkan menteri setuju melepaskan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan untuk pengembangan Kampus II USK atas nama Gubernur Aceh.

“Luas lahannya sekitar 1.588 hektar, terletak di Aceh Besar,” kata Taufiqulhadi.

Taufiqulhadi menyebutkan bahwa perpanjangan surat berlaku selama satu tahun. Dengan demikian, kata dia, masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian berbagai surat-menyurat antara Gubernur Aceh dan pimpinan USK.

“Jika serah terima sudah selesai, BPN akan memberikan status hak kepada tanah itu nanti. Semua Insya Allah akan berlangsung cepat,” kata Taufiqulhadi.