Vaksin Gratis Tak Boleh Dikomersilkan

Ilustrasi: anandolu.
Ilustrasi: anandolu.

Rencana perusahaan obat milik pemerintah PT Kimia Farma yang bakal mematok harga vaksin gotong royong menuai kritik pedas oleh sejumlah kalangan masyarakat.


Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, menegaskan pemerintah tidak boleh melakukan komersialisasi vaksin kepada rakyat.

Kata pria yang karib disapa Cak Udin ini, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah menggratiskan vaksin untuk rakyat. Atas dasar itu, Cak Udin menegaskan vaksin Covid-19 gratis dan tidak boleh dikomersialkan.

"Vaksin gratis gak boleh dikomersialkan,” kata Hasanuddin seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 11 Juli 2021.

Pihaknya menambahkan, pemerintah seharusnya menyelamatkan rakyat dari ancaman pandemi Covid-19, bukan malah berencana mengomersialisasi vaksin.

"Vaksin sebagai salah satu peluang untuk selamatkan nyawa orang harusnya menjadi vital interest negara. Konsekuensinya gratis untuk rakyat,” kata Hasanuddin.

Sebanyak delapan klinik Kimia Farma menyediakan layanan vaksinasi individu di enam kota, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Solo, dan Gianyar (Bali).

Tarifnya, ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis. Artinya, setiap masyarakat yang ingin melakukan vaksin individu harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 879.140 untuk menyelesaikan tahapan vaksinasinya.

Biaya tersebut terdiri dari harga vaksin Rp 643.320 untuk dua dosis dan tarif vaksinasi Rp 235.820 untuk dua kali penyuntikan.