Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok (sembako) di saat masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi adalah hal tidak tepat.
- Jelang Idul Fitri, Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah di Empat Lokasi
- Selama Ramadan, PMI Kota Banda Aceh Berikan Sembako bagi Pendonor Darah
- Harga Sembako di Banda Aceh Mulai Bergerak Naik
Baca Juga
"Di saat kita berjuang memulihkan sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat, wacana yang sudah ditangkap negatif masyarakat ini hanya akan membuat ikhtiar pemulihan ekonomi menjadi lesu kembali," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Anggia Erma Rini, seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 14 Juni 2021.
Rencana mengenakan pajak sembako menjadi salah satu poin revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut dengan pertimbangan masyarakat tengah berjuang bangkit dari dampak ekonomi pandemi Covid-19.
Apalagi, kata Erma, masyarakat kecil kerap menyampaikan keinginan mereka agar pemerintah lebih sensitif pada sektor pangan yang menjadi kebutuhan utama. Bahkan pemerintah didesak untuk bersikap proaktif mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait sektor-sektor vital, terutama sektor pangan.
"Tugas pemerintah adalah membangun komunikasi publik yang baik terhadap wacana yang masih berupa draf tersebut agar tidak kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi kita," kata Anggia.
Anggia memastikan akan berkoordinasi dengan Komisi XI yang membidangi ekonomi untuk pendalaman dari revisi UU KUP.
- Mencari Jalan Baru Lindungi Penerimaan Negara
- 252 Ribu Lebih Wajib Pajak di Aceh Laporkan SPT Tahunan secara Online
- Kinerja APBN Regional Aceh Terus Membaik