Pakar Hukum dari Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail, menyebutkan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) merupakan bukti kemunduran demokrasi Indonesia.
- Mahfud MD: Pemekaran Papua Lebih Penting Ketimbang 354 Permohonan Daerah Lainnya
- Tu Bulqaini Harap PAS Aceh Bisa Bertarung di Pemilu 2024
- Masa Tugas Telalu Panjang, Pelaksana Tugas Kepala Daerah Bisa Jadi Pejabat Definitif
Baca Juga
"Iya inikan kemunduran demokrasi, jadi cara-cara berdemokrasi harus dewasalah," kata Mawardi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 30 Januari 2023.
Mawardi menjelaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia harus taat pada azas. Dimana dalam Undang-Undang (UU) sudah diatur soal masa jabatan seorang kepala desa.
Dia menyebutkan, ketika UU itu ditetapkan, tentu penuh pertimbangan. Sehingga jika sistem tersebut tak mengatur perpanjangan masa jabatan, maka tidak perlu meminta diperpanjang.
"Sebab kalau itu sudah seolah-olah mereka menjadikan legislatif jalanan. Jadi menurut saya sebelum UU itu dirubah dengan cara-cara yang normal, ya jalani saja," jelasnya.
Mawardi mengatakan, para tokoh dan penggagas sistem sudah bersusah payah melahirkan sebuah regulasi atau sistem yang bisa menghasilkan ketenangan dalam berbangsa dan bernegara.
Sehingga, kata dia, persoalan-persoalan kerakyatan di Indonesia cepat ditangani dengan baik. Saat ini, lanjut dia, seolah-olah persoalan rakyat itu terabaikan.
"Jadi kalau kepala desa sendiri datang ramai-ramai (ke DPR) minta perpanjang jabatan itukan kepentingan individu atau pribadi kepala desa," kata dia.
Dia mengingatkan para kepala desa agar tidak membuat hal-hal yang menyebabkan timbulnya kegaduhan-kegaduhan. Menurutnya, kehidupan bangsa sekarang ini memerlukan suasana yang tenang.
Mawardi menambahkan, Indonesia sekarang sedang menghadapi persoalan-persoalan ekonomi, seperti inflasi dan lain-lain. Dia menyarakan kepala desa wajib taat sistem dan regulasi yang ada.
"Harapan saya para kepala desa itu sadar bahwa kegaduhan tidak akan menyelesaikan masalah. Artinya jalani saja sistem yang ada sekarang," ujar Mawardi.
- Mawardi Ismail: Pemberantasan Korupsi Harus dari Hulu ke Hilir
- Pakar Hukum USK Sebut Proporsional Tertutup Kemunduran Demokrasi
- Transfer Antar Bank Diminta Harus Tetap Gratis Jika Qanun LKS Direvisi