Wacana Revisi Qanun LKS, Pakar Hukum: Kita Perlu Perbaiki Kelemahan Regulasi

Mawardi Ismail. Foto: ist.
Mawardi Ismail. Foto: ist.

Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Mawardi Ismail, mengakui bahwa Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) masih terdapat sejumlah kekurangan.


Dia menilai, wacana revisi Qanun LKS banyak dibenturkan oleh akademisi dan praktisi seiiring macetnya aktivitas Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, permasalahan ini bukan persoalan operasional, tapi persoalan kebijakan. Padahal permasalahan selama ini ada di BSI, akan tetapi Qanun LKS yang dipersoalkan. 

“Tidak ada hubungan operasional BSI dengan LKS,” kata Mawardi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 1 Juni 2023. 

Dia menjelaskan, bahwa jika persoalan operasional sangat mudah diatasi namun ketika persoalan kebijakan maka diperlukan kajian, apakah ada permasalahan kebijakan di dalam LKS tersebut.

“Saya tidak ikut ketika dibahas, saya baru baca setelah disahkan. Saya diminta mahasiswa UIN setelah ini disahkan,” jelasnya.

Mawardi menyebut, dampak yang timbul paska Qanun LKS masih banyak yang menjadi perdebatan. Salah satu dampak hadirnya LKS, bank konvensional harus angkat kaki dari Tanah Rencong. 

“Pada waktu UMKM hadir banyak pengusaha kecil datang, membuat miris waktu itu mengatakan keberadaan qanun ini sudah memelaratkan kami,” ujarnya.

Dia mengakui, banyak para pelaku UMKM yang mengadu karena kesulitan paska minggatnya bank konvensional dari Aceh.

Menurutnya, sebelum bank konvensional tutup, sejumlah vendor dari luar Aceh dengan mudah ketika melakukan transaksi barang tanpa biaya apapun.

“Setelah ada Qanun LKS sekali klik maka bayar sekitar Rp 6000. Jika berkali-kali transkasi, sehari ratusan ribu yang klik lari keuntungan bank syariah limpahan nasabah,” jelas Mawardi.

Ternyata kebijakan LKS, kata dia, yang terdapat dalam bank telah membuat mereka kesulitan. Jika dikaji, yang mendapatkan keuntungkan bank syariah limpahan nasabah, yang dapat mengutip uang transfer antar nasabah.

“Pelaku UMKM rugi, kemudian yang diuntungkan adalah bank konven yang telah kita usir, karena pemegang saham bank syariah waktu itu adalah bank konven,” ujarnya.

Akademisi USK ini, mengatakan seharusnya dalam naskah akademik pada satu bagian ada prediksi masalah yang muncul atau akan timbul jika kebijakan ini di jalankan.

Ketika ini tersedia maka perlu ada norma yang menjadi solusi kemudharatan tadi. Dia menilai, kebijakan dalam qanun ini yang muncul hanya kemudaharatan bagi rakyat kecil Aceh dan mensejahterakan konglomerat.

“Maka saya senang ini revisi. kita perlu perbaiki kelemahan ini,” kata Mawardi Ismail.