Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan persoalan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPR-DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil. Di mana saat ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
- Menteri LHK Sampaikan Pesan Mitigasi Iklim pada Milad USK
- Jokowi Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
- Belanda Siap Fasilitasi Para Pihak yang Ingin Arsip Tanah Blang Padang
Baca Juga
“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS,” kata Safaruddin, di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Safaruddin berharap, Forbes Dewan Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan untuk permasalahan penegakan hukum agar dimaksukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III. Kemudian, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.
- Sampaikan LKPJ 2023, Pj Gubernur Aceh Klaim Kemiskinan Ekstrem Turun 1,83 Persen
- Sistem SPSE Pemerintah Aceh Alami Gangguan, Pengguna Diminta Sesuaikan Jadwal Tender
- YARA Harap Pj Gubernur Aceh Bijak Gunakan Kewenangan