Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan persoalan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke Ketua Forum Bersama (Forbes) anggota DPR-DPD RI asal Aceh, Nasir Djamil. Di mana saat ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
- Istana Janji Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ada Faktor Jokowi di Balik Tren Positif Elektabilitas Prabowo
- Pemerataan Akses Teknologi Harus Didukung dengan Infrastruktur Memadai
Baca Juga
“Kami melaporkan beberapa hal terkait penegakkan hukum dan perselisihan pendapat tentang niat baik Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi Qanun LKS,” kata Safaruddin, di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
Safaruddin berharap, Forbes Dewan Aceh dapat memfasilitasi perbedaan pendapat tentang implementasi Qanun LKS ini yang dari awal lahirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.
Terkait dengan permintaan tersebut, Nasir Djamil menyampaikan untuk permasalahan penegakan hukum agar dimaksukkan dalam audiensi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III. Kemudian, terkait dengan rencana revisi Qanun LKS, dirinya akan berkomunikasi dengan anggota Forbes lainnya terlebih dahulu.
- Jawaban Gubernur Aceh Atas Pendapat Banggar DPRA Terkait APBA-P 2023
- Pj Gubernur Sampaikan Nota Keuangan dan Raqan Perubahan APBA 2023, Berikut Rinciannya
- DPR Aceh Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBA Perubahan 2023