Wakil Jaksa Agung Minta Seluruh Unit Kerja Tingkatkan Kualitas Layanan

Wakil Jaksa Agung Sinarta. Foto: Dokumentasi Kejagung.
Wakil Jaksa Agung Sinarta. Foto: Dokumentasi Kejagung.

Wakil Jaksa Agung, Sinarta, mengatakan saat ini reformasi birokrasi berada pada fase ketiga. Ini adalah fase terakhir program itu sejak Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 diterbitkan. 


“Reformasi birokrasi kejaksaan pada hakekatnya bukan hal yang baru. Sebelumnya, pada 2005, kejaksaan mencanangkan program pembaruan,” kata Sinarta dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Februari 2022.

Program itu membuahkan enam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia. Mencakup pembaruan di bidang rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, standar minimum profesi jaksa, pembinaan karir, kode perilaku jaksa serta pembaruan di bidang pengawasan.

Sinarta mengatakan enam program pembaruan itu merupakan modal besar bagi kejaksaan untuk melaksanakan reformasi birokrasi yang lebih menyeluruh dan menyentuh seluruh aspek organisasi bila dilihat dari pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi, yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Sinarta mengatakan kejaksaan melaksanakan program nasional reformasi birokrasi sejak 2008. Reformasi birokrasi ini diharapkan menciptkan organisasi kejaksaan yang modern dan lebih mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hukum, melalui pembenahan sistem baik.

Hal ini mengacu pada delapan area perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni penilaian mandiri pelaksaanan reformasi birokrasi serta pelaksanaan mandiri zona integritas melalui area perubahan yang dilaksanakan oleh seluruh satuan/unit kerja.

“Saya meminta untuk melakukan perubahan dan perbaikan yang harus diawali dari diri sendiri dengan komitmen kuat disertai integritas dan konsistensi,” kata Sinarta. 

Momentum reformasi birokrasi kejaksaan, kata Sinarta, harus dimanfaatkan sebagai sarana efektif untuk mewujudkan perubahan dan peningkatan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Sinarta mengingatkan kejaksaan harus mengubah paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani. 

Dalam kesempatan itu, dia juga meminta seluruh satuan kerja memperbaiki sistem pelayanan agar lebih responsif, tidak diskriminasi, adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum, dan berbasis teknologi informasi. 

Selaku Ketua Komite IT, Sinarta meminta kepada seluruh satuan kerja memanfaatkan infrastruktur IT secara maksimal serta akan mendorong pelaksanaannya. Untuk itu, dia  meminta masukan terkait kendala signifikan yang dialami sebagai bahan perbaikan.