Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Hendra Budian, membenarkan jika dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
- MA Vonis Satu Terdakwa Kasus PIKA Lebih Tinggi dari Putusan Banding
- Polda Aceh akan Copot Jabatan Oknum Kepolisian yang Diduga Menganiaya Tahanan
- Lokasi Galian C Gunung Gurah Peukan Bada Miliki Izin Tambang
Baca Juga
"Benar saya dipanggil, dijadwalkan hari Selasa, jam 9:30 di BPKP Aceh," kata Hendra, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 22 Oktober 2021.
Hendra mengatakan pemanggilan itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2020.
KPK meminta dirinya membawa fotocopy surat keputusan pengangkatan sebagai wakil ketua DPR Aceh periode 2019-2024 dan fotocopy surat keputusan penangkatan sebagai anggota badan anggaran.
Selain itu, foto fotocopy dokumen terkait pengajuan Anggaran Perencanaa Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2021. Fotocopy daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Provinsi Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeuleue - Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue - Balohan Sabang).
Selanjutnya, Fotocopy dokumen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya