Wakil Ketua DPR Aceh Tak Persoalkan Pj Gubernur dari Kalangan Militer

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Hendra Budian. Foto: Fakhrurrazi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Hendra Budian. Foto: Fakhrurrazi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Hendra Budian, tidak mempersoalkan terkait wacana pemerintah pusat menunjuk pejabat sementara (Pj) Gubernur Aceh dari Kalangan militer.


"Rezim Pemilu 2024 adalah domain pemerintah pusat," kata Hendra Budian, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 November 2021.

Menurut Hendra, setiap kebijakan yang diputuskan adalah hal terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara. Termasuk diantaranya wacana menunjuk Pj Gubernur Aceh dari institusi kalangan militer.

Hendra menjelaskan jikapun nanti terbit peraturan yang mengizinkan kalangan militer untuk menjabat Pj Gubernur dalam perhelatan Pemilu 2024, maka opsi menunjuk TNI untuk pemimpin Aceh ketika berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh tidak menjadi persoalan sepanjang diatur oleh ketentuan.

Lagipula, kata Hendra, Aceh dulunya juga pernah dipimpin oleh Pj Gubernur Aceh dari TNI. Yakni Soedarmo yang saat itu dikaryakan sebagai Dirjen di Kemendagri.

“Jika bicara pengalaman, dulukan Pj Aceh saat Pilkada 2017 sudah pernah ada dari unsur TNI. Jadi bukan sebuah persoalan tentunya,” ujar Hendra.

Untuk itu, jikapun opsi Pj Gubernur Aceh dari kalangan militer dibenarkan dalam aturan. Hendra Budian berharap pemerintah pusat menujuk orang yang tepat. Yaitu profil pejabat dari TNI yang memiliki integritas dan semangat untuk membangun daerah Aceh.