Wakil Wali Kota Banda Aceh Minta Penegak Hukum Lanjutkan Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin alias Cek Zainal, meminta penegak hukum melanjutkan kasus dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh berinisial (TJ) bersama OB berinisial (RH). Secara hukum sangat memungkinkan untuk dilanjutkan.


"Maka harus dilanjutkan. Karena hukum inikan tidak memilih bulu dan masyarakat pun sepakat bahwa tidak ada tebang pilih," kata Cek Zainal, Kamis, 11 November 2021.

Cek Zainal mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan penegak hukum. Jika memang belum cukup bukti dalam proses penanganannya, kata dia, maka ada kekurangan berkas yamg menyebabkan seseorang tersebut tidak bisa diberi hukuman.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan hukum Islam saksi sangat menentukan. Di samping itu, kata dia, semua orang sama dimata hukum dan tidak ada perbedaan.

“Jika memang sudah cukup bukti, kata dia, semuanya harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Cek Zainal. "Jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti-bukti baru nantinya.”

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Banda Aceh, Zakwan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sanggup memenuhi kelengkapan berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh. “Otomatis kan kasus inikan enggak mungkin kita limpahkan lagi," kata Zakwan.

Zakwan menjelaskan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengembalikan berkas dugaan mesum pejabat Kemenag Aceh lantaran tidak cukup bukti. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan memberi tempo 14 hari bagi penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.

Zakwan juga mengatakan kasus itu berpotensi bakal dilanjutkan kembali jika memang ada temuan bukti baru. Nantinya, kata dia, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap temuan itu. "Kalau ada bukti-bukti baru nanti baru kita lihat lagi kita gelar perkara lagi. Gelar perkara itukan tim yang bekerja bukan personal itu," kata dia.