Waladan Minta Elemen Sipil Waspadai Proses Amdal Penambangan Emas di Aceh Tengah

Aksi menolak keberadaan tambang emas di Linge, Aceh Tengah. Foto: GN.
Aksi menolak keberadaan tambang emas di Linge, Aceh Tengah. Foto: GN.

Direktur Eksekutif Ramung Institute, Waladan Yoga, meminta semua pihak untuk mewaspadai kelanjutan proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) tambang di Kecamatan Linge, Aceh Tengah. Waladan mengingatkan para pihak bahwa pembangunan tambang itu ditentang elemen sipil di Aceh.


“Sepertinya proses perizinan tambang itu terus berlanjut,” kata Waladan, Rabu, 15 September 2021.

Waladan mengaku mengetahui proses perizinan terus bergulir, meski ditolak masyarakat, sejak Mei 2021. Namun hingga saat ini masyarakat di Aceh Tengah tidak mengetahui hasil dari studi kelayakan dan proses penyusun Amdal yang disusun dan poin-poin penting dari kajian Amdal yang dilakukan. 

Seharusnya, kata Waladan, proses ini dibuka kepada khalayak ramai. Masyarakat juga berhak mengetahui hasil dari proses Amdal yang dilaksanakan oleh pihak terkait. 

Waladan mengatakan ada banyak poin penting yang ditemukan dalam proses studi kelayakan dan proses Amdal ini, karena proses ini sangat kelayakan tambang di Linge dieksploitasi.  

"Melihat sangat tertutupnya proses studi kelayakan dan proses penyusunan Amdal yang sedang dijalankan, patut diduga ada persolaan di sana,” kata Waladan. 

Ketimbang terus berlarut, Waladan menyarankan agar segala proses yang berkaitan dengan proses izin, studi kelayakan, penyusunan Amdal dan lain sebagainya, untuk penambangan emas itu dihentikan.

Waladan mengatakan bahwa pihaknya hanya sekadar mengingatkan pentingnya menjaga proses perizinan tambang ini agar ke depan tidak ada upaya-upaya penyelundupan perizinan.  

Dokumen Amdal itu sendiri, kata Waladan, digunakan untuk bahan perencanaan wilayah, proses pengambilan keputusan mengenai proyek, memberi masukan untuk penyusunan teknis proyek, serta memberi informasi yang transparan kepada masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu penyelenggaraan proyek.

Menurut Waladan seharusnya publik diberitahu soal Kerangka Acuan Amdal, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Lingkungan Hidup (KA-ANDAL).  

Semua proses penyusunan Amdal sangat bergantung kepada Komisi Penilaian Amdal. Jika mereka menyetujui semua proses penyusunan AMDAL, maka kemungkinan besar proses penambangan emas di Linge akan dilanjutkan. 

“Demikian juga sebaliknya,” kata Waladan.