Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin, mendesak Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Pidie, dan aparat penegak hukum, menyetop aktivitas galian C di daerah aliran sungai Krueng Baro, Kecamatan Keumala, Pidie.
- WALHI Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Perambah Hutan Abdya
- Walhi Aceh Sebut Izin Pertambangan dan Kehutanan Marak di Tahun Politik
- Tolak PT LMR, Walhi Aceh Surati KLHK dan Perusahaan
Baca Juga
Praktik tersebut, kata Shalihin, merusak lingkungan dan mengancam keberadaan jembatan di yang menghubungkan Kecamatan Keumala dengan Kecamatan Sakti. Jembatan rangka baja yang dibangun dengan anggaran Rp 16 miliar tersebut terancam ambruk.
“Sudah mulai terkikis diduga akibat adanya aktivitas galian C tersebut,” kata Ahmad Shalihin, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut Shalihin, kegiatan galian C yang ada sekitar aliran sungai Keumala tersebut merupakan kegiatan ilegal. Pemerintah Kabupaten Pidie seharusnya berupaya menghentikan aktivitas tersebut dengan melibatkan aparatur penegak hukum.
Upaya melindungi alam dari praktik galian C ini, kata Shalihin, tidak cukup hanya dengan membentang spanduk berisi larangan melakukan praktik galian C. Spanduk yang dibentangkan pemerintah kabupaten, seharusnya juga dijelaskan dampak pengambilan material dari sungai terhadap keberadaan jembatan.
“Selain itu, Pemerintah Aceh harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C sebelum terjadinya bencana di seluruh Aceh,” kata Shalihin.
Shalihin juga meningatkan agar aparatur penegak hukum dan pemerintah kabupaten tidak menunggu laporan masyarakat untuk menghentikan praktik galian C ilegal tersebut. Mereka cukup berpegang pada aturan perlindungan yang digariskan oleh undang-undang.
- BMKG Ingatkan Warga Bener Meriah dan Pidie Waspadai Titik Panas
- WALHI Aceh Minta APH Tindak Tegas Pelaku Perambah Hutan Abdya
- Rekapitulasi Selesai, Panwaslih Tetap Usut Dugaan Penggelembungan Suara DPD RI di Pidie