WALHI Desak PKS di Atam yang Belum Pasang Sparing Berhenti Beroperasi 

Ilustrasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Foto: net.
Ilustrasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Foto: net.

Wahana lingkungan Hidup (WALHI) Aceh meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang untuk bersikap tegas terhadap sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum memasang alat sparing di Kabupaten tersebut. Sebab, setelah aturan pemasangan Sparing itu dikeluarkan sejak 2019.


"Minimal dua tahun setelah dikeluarkannya aturan tersebut perusahaan wajib memasang alat sparing, kata Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Ahad, 5 Maret 2023.

Menurut Shalihin, pemasangan Sparing tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI No.80/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri LHK No.P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang pemantauan kualitas air limbah secara terus-menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau KEGIATAN.

"Pemerintah melalui DLH Aceh Tamiang harus bertindak tegas, memberikan limit waktu, untuk memasang alat itu," ujar Shalihin.

Shalihin mengatakan, jika perusahaan PKS tidak memasang alat Sparing tersebut setelah ditegur, maka DLH harus menyurati dan meminta perusahaan untuk menghentikan produksi pengelolaan minyak sawitnya.

“Jika sudah diingatkan dan diberikan teguran satu sampai tiga kali tidak diindahkan, proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan, yakni produksi sawit perusahaan harus dihentikan," ujar Shalihin.

Apabila tidak dipasang sparing, maka limbah hasil produksi pengelolaan minyak kelapa sawit itu terus mengalir sungai. Hal tersebut akan mengancam kesehatan masyarakat. 

“Dan perusahaan jangan hanya memikirkan hasil produksinya saja tapi tidak memikirkan kesehatan lingkungan sekitar masyarakat, dengan beralasan harga alat sparing mahal, itu sudah menjadi risiko perusahaan,” kata Shalihin.

Sebelumnya diberitakan sembilan dari 12 perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang belum Miliki alat Sparing. Alat tersebut berguna sebagai sistem pemantauan kualitas air limbah terus menerus dan dalam jaringan. 

"Baru tiga perusahaan PKS yang sudah melapor secara lisan tapi belum mengirimkan surat ke DLH terkait perusahaan sudah pasang alat Sparing," ujar Kabid Penataan dan Penaatan PPLH pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, Suprizal, kepada wartawan di Aceh Tamiang, Kamis, 16 Februari 2023.

Tga perusahaan PKS yang sudah melapor pengunaan Sparing yaitu PTPN 1 Tanjung Seumentok, PTPN 1 Pulau Tiga dan PT. Sisirau. Sembilan perusahaan PKS lainnya yang belum miliki alat Sparing yakni PT. Socfind Indonesia, PT. Patisari, PT. Bumi Sama Ganda, PT. Tri Agro Palma Tamiang, PT. Parasawita, dan PT. Mora Niaga Jaya. Selain itu ada juga PKS Mini Selaxa Windu, PT. Bumi Tamiang Sentosa dan PT. Betami. 

"Pihaknya berharap kepada sembilan perusahaan PKS tersebut menerapkan Peraturan Menteri KLHK. Karena, sesuai arahan Presiden RI, melalui Permen KLHK No P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2017 dan No P.80/Menlhk/Sekjen/kum.1/10/2019," ujar Suprizal.

Prinsip kerjanya, alat sparing dipasang di titik penaatan, yang nantinya akan terkoneksi ke KLHK melalui satelit. Dengan begitu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah, bisa dilaporkan secara otomatis dan terus menerus. 

"Sesuai fungsinya alat Sparing ini nantinya bisa mengukur kadar suatu parameter kualitas air limbah dan debit air limbah melalui pengukuran pelaporan debit air limbah secara otomatis. Alat ini terhubung ke satelit jadi bisa dipantau setiap waktu," ujar Suprizal.