WALHI Sebut Rumah Abu Kamil Dikepung Polisi Sehari Usai Hadang Tim PT BME

Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin. Foto: RMOLAceh.
Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin. Foto: RMOLAceh.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin meminta pemerintah tidak menggunakan alat negara untuk mengintimidasi warga. 


Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Shalihin terkait adanya kehadiran sekitar 20 personil aparat kepolisian dengan persenjataan lengkap, yang menurutnya mengepung rumah pribadi Abu Kamil di Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya pada Sabtu pagi, 27 Mei 2023 pukul 07.00 WIB.

Menurut Ahmad Shalihin, peristiwa ini terjadi berselang satu hari paska warga Beutong Ateuh Banggalang menghadang tim perusahaan PT Bumi Mineral Energi (PT BME) dan Pemerintah Nagan Raya. 

"Warga menolak keberadaan perusahaan tambang mengeruk kekayaan alam yang ada di sana," kata Ahmad Shalihin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Mei 2023.

Shalihin mengungkapkan bahwa pada saat pengepungan terjadi, Abu Kamil sedang tidak berada di rumah. Saat itu hanya ada istrinya. 

"Bahkan, alasan pihak kepolisian mengepung rumah tersebut sedang mencari seseorang yang menjadi DPO kasus narkoba," ujar Shalihin.

Namun kata Shalihin, dalam pandangan WALHI Aceh, kondisi ini menjadi bentuk teror kepada warga yang menolak perusahaan tambang di Beutong Ateuh Banggalang. Semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak lingkungan di sana.

"Kenapa harus rumah Abu Kamil yang dikepung dan terjadi pengepungan satu hari setelah kejadian warga menghadang  tim PT BME datang ke Beutong," kata Shalihin.

Shalihin mengatakan, berdasarkan keterangan yang WALHI Aceh peroleh pihaknya, pengepungan itu terjadi selama 30 menit lebih. Kondisi ini menurutnya telah menyisakan trauma bagi istri Abu Kamil dan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang. 

"Karena mereka memiliki catatan sejarah yang kelam terhadap intimidasi dari aparat negara saat konflik dulu," ujar Shalihin.

Shalihin berharap, pengepungan rumah pribadi Abu Kamil tidak ada kaitannya dengan aksi penolakan perusahaan tambang yang hendak beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang. Apalagi semua warga di sana sudah sepakat menolak keberadaan setiap perusahaan tambang yang dapat merusak hutan di sana.

Shalihin juga meminta pemerintah tidak menggunakan aparat negara untuk mengintimidasi warga yang menyampaikan aspirasinya, menolak perusahaan tambang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang. 

"Warga di sana sudah cukup trauma dengan kejadian masa lalu, jangan bikin warga semakin trauma, warga menolak perusahaan tambang emas, itu hak mereka mempertahankan lingkungan hidup mereka agar tidak rusak," kata Shalihin.

Menurut Shalihin, untuk meminimalisir konflik dan terjadi hal yang tidak diinginkan, maka Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dengan kewenangan diharapkan segera merespon dan segera mencari solusi, agar perkara ini tidak berlanjut dan masyarakat di sana bisa hidup tenang berdampingan dengan hutan.

"DPRA dan Pemerintah Aceh tidak boleh diam, harus segera turun untuk menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai ada korban dan tragedi seperti masa lalu," kata Shalihin.

Shalihin juga berharap aparat kepolisian yang digaji dari pajak rakyat harus melindungi warga yang menuntut haknya, untuk mendapatkan lingkungan hidup dan layak bebas dari kerusakan. 

"Maka, apa yang dilakukan oleh masyarakat tolak tambang merupakan upaya penyelamatan lingkungan untuk tetap bersih dan sehat dan bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Shalihin. 

Bantahan Pihak Kepolisian

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya membantah keras adanya upaya pengepungan terhadap rumah Abu Kamil di Beutong Ateuh Banggalang. Menurut pihak Polres Nagan Raya yang dikepung itu adalah dua rumah bandar narkoba dengan lokasi terpisah. 

"Hal itu, tidak ada kaitannya dengan aksi penolakan IUP emas milik PT.Bumi Mineral Energi (PT BME) oleh masyarakat setempat dan ini murni kegiatan pengembangan tindak pidana narkotika," kata Kasat Res Narkoba Polres, Ipda Vitra Ramadani.

Vitra mengatakan atas tuduhan tersebut sangat keliru, padahal pengepungan dan penggerebekan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Nagan adalah rumah DPO yaitu YP di Gampong Blang Puuk dan rumah DPO yaitu NS di Gampong Blang Meurandeh yang letaknya di dekat rumah Abu Kamil.

"Setelah itu dilanjutkan dengan melakukan penyisiran target di seputaran belakang dan samping rumah Abu Malikul (Abu Kamil) dan saat tim melakukan penggrebekan rumah DPO turut didampingi aparat Gampong setempat," ujarnya.

Menurut Vitra, wilayah Beutong Ateuh Banggalang menjadi atensi khusus Polres Nagan Raya yang bertujuan membasmi mafia Narkoba yang ada di wilayah setempat.

Bahkan selama ini kata Vitra, sudah banyak ditemukan puluhan ladang ganja dan tangkapan bandar narkoba yang asal usul barang haram tersebut diperoleh dari para mafia narkoba di wilayah tersebut.

Guna untuk memberantas ladang ganja serta pelakunya di Beutong Ateuh Banggalang itu, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Badan Narkotika Nasional (BNN) .

"Koordinasi dilakukan untuk terus mengejar para mafia narkoba yang ada di wilayah itu sampai ke akar-akarnya," ujar Vitra.