Warga Aceh Tamiang Tuntut Kepemilikan Lahan Eks HGU PT Desa Jaya

Unjuk rasa warga menuntut kepemilikan lahan eks HGU PT Desa Jaya. Foto: AJNN/Asrul.
Unjuk rasa warga menuntut kepemilikan lahan eks HGU PT Desa Jaya. Foto: AJNN/Asrul.

Ratusan orang berunjuk rasa di kantor Bupati Aceh Tamiang. Mereka menuntut penyelesaian tanah bekas hak guna usaha PT Desa Jaya. 


“Kami minta seluruh aktivitas di lahan eks HGU itu dihentikan,” kata salah satu pendemo, Jumat, 18 Maret 2022.

Ratusan warga tersebut berasal dari tujuh desa di dua kecamatan di Aceh Tamiang. Yakni, Desa Alur Jambu, Aras Sembilan, Blang Kandis, Perupuk, Serba, Batang Ara, Kecamatan Bandar Pusaka dan Desa Gerenggam, Kecamatan Kejuruan Muda.

Warga mengatakan HGU perusahaan itu berakhir pada 1988. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menghapus eks HGU PT Desa Jaya yang terletak di tujuh desa tersebut. 

Mereka juga menuntut agar lahan negara eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dikembalikan kepada negara. Sebelum dua poin tersebut diselesaikan, pendemo meminta segala aktivitas di lahan eks HGU PT Desa Jaya dihentikan. 

Massa juga meminta lahan eks HGU PT Desa Jaya diberikan kepada masyarakat di tujuh desa tersebut secara resmi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku. 

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, para pendemo meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu paling lambat satu minggu setelah aksi itu dilakukan. 

Wakil Bupati Aceh Tamiang, T Insyafuddin, tidak memberikan banyak keterangan kepada demonstran. Dirinya mengaku tidak bisa memberi jawaban terkait keputusan yang akan diambil. 

"Karena mengenai perpanjangan HGU bukan hanya ranah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Insyafuddin. Massa akhirnya membubarkan diri setelah Insyafuddin menandatangani tuntutan tertulis demonstran.