Warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, mengeluhkan pelanggaran syariat Islam di kawasan tersebut. Karena daerah mereka sering dilintasi pasangan non muhrim dan berkhalwat.
- Polisi: Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren dan Sekolah Cenderung Ditutupi
- Kerugian Akibat Kebakaran 17 Unit Toko di Baet Aceh Besar Capai Rp 1,5 Miliar
- Minggu Depan Dek Gam Cabut Laporan Terhadap Zulfikar SBY
Baca Juga
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan memang ada warga yang melaporkan pelanggaran syariat Islam di Kecamatan Syiah Kuala. Hal ini sudah meresahkan warga setempat.
“Tadi sudah saya sampaikan kepada Polsek Syiah Kuala, untuk melakukan patroli,” kata Fahmi, saat acara ‘Jumat Curhat’ di salah satu warung kopi, Lamnyong, Banda Aceh, Jumat, 10 Maret 2023.
Fahmi menyebutkan, bagi warga sekitar juga akan disosialikan tentang syariat Islam. Sehingga siapun yang melanggar syariat Islam dapat ditertibkan.
Menurut Fahmi, untuk menertibkan syariat Islam di sebuah gampong atau desa, harus dengan memberikan pemahaman. Jadi, kata dia, tidak semata-mata langsung penertiban, sebab harus berkesinambungan.
"Mulai dari edukasi dulu, lalu baru kita tertibkankan," sebut dia.
Fahmi menjelaskan, keamanan sebuah gampong tidak hanya dikawal oleh anggota kepolisian. Melainkan adanya keterlibatan masyarakat itu sendiri.
"Kita perlu menimbulkan kesadaran bersama, tidak bisa semata-mata dengan instruktur,” kata dia. “Perlu kolaborasi antara Wisbahtul Hisbah (WH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Babinsa Polisi.”
- Polisi: Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren dan Sekolah Cenderung Ditutupi
- BPPA Fasilitas Kepulangan Keluarga Kurang Mampu asal Banda Aceh di Jakarta
- Kerugian Akibat Kebakaran 17 Unit Toko di Baet Aceh Besar Capai Rp 1,5 Miliar