Warga Pidie Diamankan Petugas Karena Fasilitasi Video Vulgar  

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan penyedia video vulgar di telegram. Palakunya berinisial ZH (20).


"Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Desember 2021.

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November lalu. Di mana ditemukan akun telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

"Modusnya adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran tranfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa," kata Sony Sonjaya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sony, akhirnya ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Palaku dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.