Warga Sampaikan Keluhan Lambannya Pengadilan Eksekusi Kalista Alam ke KPK

Perwakilan warga Nagan Raya datangi Kantor KPK. Foto: ist
Perwakilan warga Nagan Raya datangi Kantor KPK. Foto: ist

 Perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan lembaga pegiat lingkungan mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, kemarin.


Mereka berkoordinasi dengan lembaga anti rasuah tersebut terkait proses eksekusi PT Kalista Alam di Kabupaten Nagan Raya yang hingga kini belum dieksekusi oleh pengadilan negeri (PN) setempat.

"Kita mendatangi KPK itu yang pertama untuk melakukan koordinasi terhadap lambatnya proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Suka Makmue terhadap PT Kalista Alam," kata pegiat lingkungan Rumoh Transparansi, Crisna Akbar, Kamis, 23 Desember 2021.

Dalam kasus ini perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dikatakannya, diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh pada 2012 dan telah inkrah di tahun 2015.

Seperti diketahui, pengadilan memutuskan PT Kalista Alam bersalah dan bertanggung jawab terkait kebakaran 1.000 hektar lahan gambut di kawasan Rawa Tripa dalam periode 2009-2012.

Selain itu, lanjut Crisna, perusahaan tersebut juga harus membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lahan yang telah dibakar sebesar Rp366 miliar.

Empat tahun atau tepatnya 22 Januari 2019, PN Suka Makmue yang dipercaya menangani kasus ini menertibkan penetapan eksekusi PT Kalista Alam.

Crisna menyampaikan, meski telah diterbitkan putusan eksekusi, akan tetapi hingga kini penegakan hukum tersebut belum dijalankan oleh pengadilan yang terletak di Kabupaten Nagan Raya itu.

Bahkan, beberapa kali telah dilakukan permohonan mengeksekusi termasuk penunjukan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk melakukan penghitungan aset PT Kalista Alam yang sudah dijadikan objek sitaan oleh negara.

"Namun hanya saja putusan itu sampai sekarang tidak terlaksana," ujarnya.

Sehubungan dengan itu, di masa jalannya proses hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut melakukan kegiatan pemanenan di areal yang sudah menjadi objek jaminan negara.

"Yang notabenenya objek itu sebenarnya tidak boleh diganggu gugat lagi karena dia sekarang dalam posisi proses hukum," ucapnya.

Di KPK, perwakilan warga Kabupaten Nagan Raya dan pegiat lingkungan menjumpai Sulistyanto, dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

"Korsupgah sendiri menyambut baik terhadap kunjungan kita ke KPK dan bersedia bersama teman-teman dari Aceh untuk melakukan pengawalan terhadap eksekusi PT Kalista Alam," kata Crisna.

Sehubungan dengan itu, pertemuan dengan KPK Crisna dan perwakilan lainnya menyampaikan informasi terbaru terkait kasus Kalista Alam.

Hasilnya, lembaga rasuah akan mencoba melihat serta mengembangkan bukti-bukti dari kasus yang diajukan pihaknya.

Termasuk, bagian yang paling memungkinkan untuk dijadikan objek gugatan pelanggaran tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh perusahaan bersangkutan.

"Teman-teman di KPK melihat ini ada sedikit indikasi tentang penyalahgunaan wewenang atau pun mengambil hasil dari lahan milik negara," jelasnya.

Usai pertemuan tersebut diharapkan Crisna dan kawan-kawan, KPK ikut berperan aktif dalam melaksanakan monitoring PN Suka Makmue melalui Mahkamah Agung (MA).

Terutama dalam hal upaya percepatan eksekusi yang menjerat PT Kalista Alam. Sebab kasus ini dianggap begitu lama berlarut dan belum terselesaikan.

"Artinya dengan dilakukannya eksekusi tersebut khususnya kepada PT Kalista Alam, kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum itu justru akan meningkat dan tidak ada merasa dirugikan dalam hal kasus ini," kata dia.