Wartawan Berunjuk Rasa, Tuntut Kepolisian Tuntaskan Penganiayaan Wartawan Tempo

Angin Prayitno Aji. Foto: tempo.
Angin Prayitno Aji. Foto: tempo.

Puluhan wartawan dari berbagai organisasi wartawan di Surabaya, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi. Mereka menuntut pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Koordinator aksi, Rahardi Soekarno Junianto mengatakan, kasus penganiayaan terhadap wartawan Tempo ini memprihatinkan dan harus diusut tuntas oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. Jika terdapat masalah dengan pemberitaan, maka tak sepantasnya diselesaikan dengan kekerasan.

"Jika ada masalah terhadap pers menggunakan UU Pers dan bisa melakukan hak jawab jika memang ada kekeliruan dalam pemberitaan. Tapi kasus yang terjadi pada jurnalis Nurhadi Tempo ini sangat kita prihatin, sangat tragis karena dia sampai disekap di hotel dan dipulangkan jam 1 dini hari," ujar Rahardi Soekarno Junianto seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Senin, 29 Maret 2021.

Rahardi menambahkan, penganiayaan kepada Nurhadi ini merupakan catatan hitam bagi oknum aparat di Surabaya, dan Polda Jatim akan diuji untuk menyelesaikan kasus ini. Jadi Polda Jatim harus segera menyeret kasus ini ke meja pengadilan.

Unjuk rasa yang digelar puluhan wartawan Surabaya ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal, yang menggambarkan penganiayaan terhadap Nurhadi. Kejadian itu dilakukan ketika dia menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.  Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Komplek Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam (27/3).

Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya dan melakukan penganiayaan.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengecam tindakan kekerasan itu. Menurutnya, kekerasan kepada awak media tak dapat dibenarkan. "Kekerasan terhadap siapapun merupakan tindakan kriminal, apalagi terhadap jurnalis. Maka saya mengecam keras penganiayaan tersebut," kata Suparji.

Suparji menekankan bahwa hal itu termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU 40/1999 tentang Pers. Pelaku juga melanggar UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU 12/2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap 8/2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri untuk memproses pelaku secara disiplin profesi jika ada bukti kuat terjadinya pelanggaran. Selain itu juga perlu diantisipasi dan dicegah secara presisi kasus aksi kekerasan terhadap jurnalis.

Supardi berharap, kekerasan terhadap jurnalis tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, Suparji meminta kepada semua pihak untuk menghormati kerja wartawan karena mereka dilindungi oleh undang-undang.