Bawaslu Purwakarta waspadai kemungkinan adanya ijazah palsu yang digunakan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
- Panwaslih Aceh Temui 11 Pengawas Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol
- Pernyataan Jubir Pemerintah Aceh Ihwal Insentif Tenaga Kesehatan Dinilai Menyesatkan
- Ketua KPK: Integritas Variabel Utama Kepala Daerah Terhindar dari Korupsi
Baca Juga
"Segala kemungkinan harus diwaspadai," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu, 20 Mei 2023.
Menurutnya, KPU harus jeli saat melakukan verifikasi administrasi para bacaleg. Masa verifikasi yang cukup panjang yakni 15 Mei-23 Juni 2023, membuat KPU leluasa memeriksa kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen bacaleg. Meski demikian, beberapa hal dianggap perlu mendapat verifikasi mendalam.
"Ya itu, diantaranya ijazah. Elemen ini dianggap masih rentan dipalsukan. Tentu, dokumen lain pun tetap harus diverifikasi. Bahkan jika meragukan, KPU berwenang untuk mengkonfirmasi langsung kepada pihak terkait," ujar Binos.
Bawaslu dikatakan Binos, memang belum mendapat aduan kaitan penggunaan ijazah palsu oleh bacaleg. Tetapi, langkah awas tersebut dilakukan semata sebagai upaya pencegahan. Jangan sampai bacaleg bermasalah secara administratif, lolos ke dalam DCS (Daftar Calon Sementara) apalagi DCT (Daftar Calon Tetap).
"Verifikasi administrasi merupakan sub tahapan cukup krusial di pencalonan. Karenanya perlu mendapat perhatian lebih," kata dia.
Adapun sanksi bagi pelaku pemalsu dokumen pencalonan pun cukup berat, yakni 6 tahun kurungan dan denda Rp 72 juta. Hal ini tegas tercantum dalam pasal 520 UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Nasib Buruh di Tahun Politik
- Panwaslih Aceh Ungkap Tiga Masa Rawan Politik Uang
- Resmi Jadi Ketum, Kaesang Targetkan Bawa PSI ke Senayan