Wujudkan Qanun KTR, Pemangku Kepentingan Deklarasikan Santri Tanpa Rokok

Deklarasi Santri Tanpa Rokok. Foto: ist.
Deklarasi Santri Tanpa Rokok. Foto: ist.

The Aceh Institute, Dinas Kesehatan Banda Aceh dan Pesantren Terpadu Inshafuddin mendeklarasi Santri Tanpa Rokok. Deklarasi itu dilaksanakan bersamaan dengan program sosialisasi bertajuk “Meneguhkan Santri Tanpa Rokok”.


Koordinator acara, T Muhammad Ghufran mengatakan, lembaga pendidikan islam atau dayah dinilai bisa mengambil langkah lebih maju terkait sosialisasi dan literasi bahaya rokok dan Qanun KTR. Hal ini sebagai upaya mewujudkan Fatwa Ulama Aceh yang tertuang dalam Fatwa MPU No. 18 Tahun 2014 tentang Merokok Menurut Pandangan Islam.

“Dayah bisa menjadi garda terdepan di lembaga pendidikan di Aceh untuk mencegah generasi tanpa rokok, Santri punya peran penting dalam pencegahan perokok pemula,” kata Ghufran, usai deklarasi di Pesantren Terpadu Inshafuddin, Banda Aceh, Jumat, 16 Desember 2022 

Direktur The Aceh Institute, Muazzinah mengatakan, pilihan tajuk meneguhkan santri tanpa rokok itu sangat penting sekali. “Ini adalah wujud kita bersama supaya masyarakat kita semua sehat dan generasi Indonesia khususnya Aceh bisa sehat,” kata Muazzinah.

Saat ini, kata dia, sudah ada regulasi kawasan tanpa rokok kota Banda Aceh. Yaitu Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 47 tahun 2011.

Muazzinah menjelaskan, deklarasi ini merupakan rangkaian kegiatan promosi kesehatan untuk menciptakan kawasan sehat tanpa asap rokok khususnya di wilayah Kota Banda Aceh. Yakni, di lingkungan pendidikan serta tempat ibadah. 

Adapun bunyi deklarasi yang dibacakan oleh para santri ada tiga poin yang berbunyi:

Kami segenap santri dayah menyatakan:

1. Tidak akan membeli dan mengisap rokok karena ingin hidup bersih dan sehat seperti anjuran islam.

2. Tidak akan merokok karena menyayangi orangtua dan menghormati guru-guru kami.

3. Akan menjadi generasi islam yang memprioritaskan kesehatan diri dan lingkungan.”