YARA Bantah Sampaikan Berita Bohong Terkait Penyidikan Kasus 24 Ton BBM

Ketua YARA Aceh, Safaruddin (kanan) didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melayani wawancara sejumlah wartawan usai konferensi pers di Kantor YARA, Ahad, 16 April 2023. Foto: Merza/RMOLAceh 
Ketua YARA Aceh, Safaruddin (kanan) didampingi Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melayani wawancara sejumlah wartawan usai konferensi pers di Kantor YARA, Ahad, 16 April 2023. Foto: Merza/RMOLAceh 

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin membantah pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan informasi atau berita bohong terkait penghentian penyidikan kasus pengungkapan BBM 24 ton. 


"Perlu kami sampaikan kepada rekan pers bahwa kami juga sudah menghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten. Insya Allah informasi itu mirip dengan data yang kami miliki," ujar Safaruddin dalam konferensi pers di kantor YARA, Banda Aceh, Ahad, 16 April 2023.

Safaruddin mengatakan pihaknya tidak mau berpolemik di media soal terkait hal tersebut. Menurutnya, selain ke Kadiv Propam Mabes Polri, YARA juga berencana melaporkan hal ini ke pimpinan komisi III DPR RI dan Kompolnas. 

"Terima kasih kepada Dirkrimsus yang telah menyatakan YARA berbohong. Tapi tunggu saja tanggal mainnya, nanti akan ketahuan siapa yang berbohong," ujar Safaruddin didampingi Hamdani, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya.

Kronologis Pelaporan YARA ke Kadiv Propam Mabes Polri

Dalam konferensi pers tersebut Safaruddin juga menyampaikan kronologis singkat terkait dasar pelaporan pihaknya kepada Kadiv Propam Mabes Polri terkait penanganan kasus tersebut.

Menurut Safar, berawal pada hari Rabu, 15 Maret 2023, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga tidak memiliki izin resmi dan diamankan pada dua lokasi terpisah di Kabupaten Nagan Raya. Satu truck tangki memiliki kapasitas 16.000 liter dan satu lagi 8.000 ton. 

Bahwa berdasarkan informasi dari Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto yang dikutip YARA dari beberapa media, Kamis, 16 Maret 2023 disebutkan bahwa kedua truk tangki tersebut diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka akan mensuplai BBM kesebuah perusahaan batubara berinisial PT MFB.

"Pada tanggal 4 April 2023, kami mendengar isu tentang dugaan ada upaya untuk melakukan penutupan terhadap kasus tersebut, oleh karena itu, Hamdani selaku Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, melalui media mengultimatum Ditreskrimsus Polda Aceh akan melaporkan Mabes Polri jika penanganan kasus ini tidak transparan," ujar Safaruddin.

Kemudian menurut Safar, pada tanggal 6 April 2023, Kombes Winardy menyampaikan bahwa kelanjutan perkara tersebut menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. 

"Menurut informasi yang kami dapatkan tidak perlu waktu berhari hari untuk mendapatkan hasil lab tersebut dari Pertamina," ujar Safar.

Safar mengatakan, terhadap dua mobil  tangki yang ditangkap tersebut oleh Pertamina telah disampaikan bahwa kedua perusahaan yang membawa BBM yang ditangkap tersebut tidak terdaftar di Pertamina. Terhadap hal tersebut YARA merasakan Kombes Winardy terkesan membela keberadaan perusahaan pemilik mobil Tanki yang ditangkap tersebut.  

"Akhir maret kami mendapat informasi ada dugaan transaksional untuk menghentikan kasus tersebut, hal ini memperkuat dugaan kami berdasarkan adanya foto antara Kombes Winardi dengan Kasmarizal salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara," ujar Safar.

Safar mengatakan, pihaknya menduga vendor ini adalah pemilik Mobil tangki 24 ton yang diamankan Ditreskrimsus Polda Aceh. Menurutnya ada juga informasi yang menyebutkan bahwa barang bukti sudah dikembalikan.

"Atas dasar dugaan ini kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat pada tanggal 13 April membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta dengan dugaan ada “main mata” dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus ini," ujar Safaruddin.

Pada tanggal 14 April 2023, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto kepada wartawan menyampaikan bahwa tidak benar bila penyidik diduga bermain mata terkait kasus penangkapan truk tanki berisi BBM. Karena, penyidikan yang dilakukan pihak penyidik dilakukan secara sciencetific investigation.

Oleh karena itu menurut Joko, tidak ada dasar penyidik melanjutkan perkara tersebut, dan demi hukum perkara tersebut harus dihentikan karena tidak cukup bukti. Dalam waktu dekat perkara ini akan digelar untuk dihentikan penyidikannya.

Selanjutnya kata Safar, pada tanggal 15 April 2023 beredar berita tentang Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil yang mendukung pelaporan YARA ke Mabes Polri. Kemudian pada siangnya Dirkrimsus Kombes Winardy kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh YARA termasuk berita bohong. 

Sebelumnya diberitakan, Winardy membantah tudingan Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani yang menyebutkan institusinya menghentikan penyidikan kasus pengungkapan BBM 24 ton. Padahal kasus itu masih berjalan dan belum dihentikan.

"Bahwa tuduhan YARA Aceh Barat tak mendasar, dan ini termasuk berita bohong," kata Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Sabtu, 15 April 2023.

Winardy menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Kemudian, kata dia, penyidik dalam menjalankan tugasnya selalu mengedepankan scientific investigation dan selalu profesional.

Tuduhan YARA ke Direskrimsus Polda Aceh bermain mata dengan pelaku, kata Winardya, tidak benar. “Di sini kami sifatnya profesional dan sesuai dengan arahan Kapolri dan Kapolda,” kata dia. “Kami tidak mau gegabah, melakukan langkah grasak grusuk tanpa fakta.” 

Menurut Winardy, YARA belum mengetahui proses penyelidikan dan penyelidikan. Terkait pernyataan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto yang menyebutkan kasus tersebut akan dihentikan, menurut Winardy pernyataan tersebut adanya perbedaan persepsi.

"Mungkin persepsi dari humas dan penyidik agak beda, memang kita sampaikan ada dua opsi, kalau cukup bukti kita lanjutkan atau kalau tidak cukup bukti dihentikan," ujar Winardy.